"Sementara tersangka tidak ditahan. Ini adalah kewenangan penyidik. Penyidik masih memerlukan keterangan-keterangan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Selain itu, selama menjalani pemeriksaan di Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara, R dianggap kooperatif. Sehingga tidak memerlukan penahanan. "Yang bersangkutan juga dinilai koorporatif dengan menolong korban. Itu pertimbangan," kata Iqbal.
Namun, Iqbal menjanjikan bahwa polisi akan tetap mengusut kecelakaan ini. Selain itu, juga perihal surat-surat kendaraan dari mobil sport Lamborghini milik R. "Tentunya akan diputuskan lebih lanjut, apa betul-betul tidak ditahan atau ditahan," kata Iqbal.
Namun, polisi tetap menjerat R dengan pasal berlapis, Pasal 310 Ayat (3) dan Pasal 288 Ayat (1). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun.