Namun, Kasatpol PP DKI, Kukuh Hadi Santoso membantah upaya penertiban kios liar di kawasan Kampung Bandan, Ancol, Pademangan tersebut mengalami kendala.
"Penertiban ini sudah sejak tiga hari lalu. Sejauh ini, enggak ada kendala. Cuma barang-barang yang ditertibkan memang ada banyak," kata Kukuh di lokasi penertiban, Kamis (10/9/2015).
Menurut Kukuh, penertiban terhadap ribuan bedeng semi permanen itu dilakukan di sepanjang kolong tol sejauh tiga kilometer.
Pantauan Kompas.com, kolong tol tersebut dibatasi berdasarkan delapan pilar yang menyangga jalan utama setinggi empat meter.
Celah antara deretan delapan pilar ke deretan berikutnya selebar empat meter, dijadikan tempat usaha warga yang mayoritas suku Madura tersebut.
Beberapa tumpukan kayu kaso, palet, ban dan benda lainnya menumpuk di sana. Tak sedikit juga dijumpai perkakas lain yang memenuhi kios dadakan kreasi warga tersebut. Mulai dari karung-karung bekas, plastik bekas, hingga peti-peti kayu balok.
Rentan kebakaran
Material yang didominasi kayu tersebut menjadi alasan kolong tol harus ditertibkan. Sebab, material tersebut mudah terbakar dan menyebabkan kerusakan fatal pada konstruksi bangunan tol.
"Ini juga sebagai langkah pencegahan. Jangan sampai terjadi kasus seperti yang di kolong tol bandara. Karena ada banyak kayu, mudah terbakar, dan bisa merusak tol," ujarnya.
Selain berpotensi menyebabkan kebakaran, kios liar tersebut dianggap sebagai sarang penyakit dan berpotensi menjadi daerah rawan kriminalitas.
"Nantinya akan dibuat taman, biar kesannya tidak kumuh. Termasuk sarana olahraga, sekaligus kita bikin juga kantong air," ujar Kukuh.
Ditolak warga
Penolakan pun sempat disampaikan para pemilik kios. Mereka beralasan, jika kios ilegal tersebut ditertibkan, otomatis mata pencaharian mereka pun ikut lenyap.
"Penolakan ada sedikit. Tetapi, karena mereka merasa salah, akhirnya mundur juga. Mereka tidak tinggal di sini (kolong tol). Cuma buat kios jualan doang," ujar Kukuh.