Selain pemecatan, ada pula PNS yang mengalami penurunan pangkat setingkat selama tiga tahun. Dari jumlah tersebut, delapan telah menerima SK, sedangkan 16 lainnya masih diproses.
Kepala BKD Agus Suradika mengatakan para PNS mengalami pemecatan maupun penurunan pangkat disebabkan pelanggaraan, mulai dari pelanggaran disiplin, tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lebih dari 46 hari kerja, hingga yang terberat terbukti melakukan tindak pidana.
"Intinya, mereka melakukan indisipliner," kata Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Sebelumnya, Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menyebut pemecatan PNS sudah memiliki dasar hukum yang sah setelah penerbitan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ahok mengatakan, perumusan UU ASN dilakukan saat ia masih menjadi anggota Komisi II DPR RI, dan ia merupakan salah satu anggota tim sinkronisasi perumus peraturan tersebut.
"Saya rancang betul bagaimana PNS bisa dipecat. Belum setahun saya sudah demosi (turun jabatan) sampai 2.500 PNS, pecat PNS lebih dari 120, dan saya mau pecat 30 PNS lagi," kata dia saat menyampaikan sambutan dalam Seminar Kekuatan Perempuan, Inspirasi Perubahan di Balai Agung, Balai Kota, Selasa (15/9/2015).