Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mafia Rusun Muara Baru Jual Per Unit Rp 30 Juta

Kompas.com - 21/09/2015, 14:33 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mafia jual beli unit Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Muara Baru, Waduk Pluit, Jakarta Utara, Nicolas Louisa alias Lisa dan Nur Salim, menawarkan tarif kisaran Rp 30 juta per unit rusun.

Kedok tersangka terbongkar setelah salah satu korban, Yuliana Margaretha (25), warga Apartemen Green Bay Pluit, melaporkan duet ibu rumah tangga dan Koordinator Kebersihan Rusunawa Muara Baru itu ke polisi, awal September lalu.

"Tersangka meyakinkan korban kalau pembelian rusun cukup mudah dan tanpa syarat," ujar Kapolrestro Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi, Senin (21/9/2015). 

Menurut Susetio, korban Yuliana bertemu dengan tersangka Lisa saat hendak mencarikan unit rusunawa untuk ibunya.

Saat itu, Lisa meminta korban agar menyediakan uang dalam jumlah yang telah disepakati bersama. (Baca: Dua Mafia Rusun Tertangkap di Muara Baru)

Dengan skenario yang telah ditentukan, setelah berkoordinasi dengan Nur Salim, korban dijanjikan akan mendapat unit rusun di Blok B, Lantai II No 10.

Korban pun diberikan selembar kuitansi per tanggal 10 Januari 2015 sebagai tanda bukti unit rusun itu sudah menjadi miliknya.

"Sehingga korban percaya dan memberikan uang muka ke tersangka Lisa sebesar Rp 30 juta untuk rusun yang dijanjikan," kata Susetio.

Setelah uang diterima, keduanya malah melanggar kesepakatan semula. Uang tersebut justru digunakan untuk keperluan pribadi kedua tersangka.

"Ketika sudah mendapatkan uang (pembayaran rusunawa), Lisa pun membagi dua uang tersebut ke Nur Salim," ucap Susetio. (Baca: Mafia Rusun Muara Baru yang Ditangkap Ternyata Ibu Rumah Tangga dan Koordinator Kebersihan Rusun)

Saat Yuliana menanyakan hal tersebut, keduanya menghindar dengan alasan yang tidak jelas. Merasa dirugikan, Yuliana melaporkan Lisa dan Nur Salim ke polisi atas dasar penipuan terkait pembelian unit rusun.

Saat ini, keduanya telah diamankan di tahanan Mapolrestro Jakarta Utara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUH Pidana jo 372 KUH Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan. "Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman empat tahun penjara," ujar Susetio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com