Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mafia Rusun Muara Baru Jual Per Unit Rp 30 Juta

Kompas.com - 21/09/2015, 14:33 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mafia jual beli unit Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Muara Baru, Waduk Pluit, Jakarta Utara, Nicolas Louisa alias Lisa dan Nur Salim, menawarkan tarif kisaran Rp 30 juta per unit rusun.

Kedok tersangka terbongkar setelah salah satu korban, Yuliana Margaretha (25), warga Apartemen Green Bay Pluit, melaporkan duet ibu rumah tangga dan Koordinator Kebersihan Rusunawa Muara Baru itu ke polisi, awal September lalu.

"Tersangka meyakinkan korban kalau pembelian rusun cukup mudah dan tanpa syarat," ujar Kapolrestro Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi, Senin (21/9/2015). 

Menurut Susetio, korban Yuliana bertemu dengan tersangka Lisa saat hendak mencarikan unit rusunawa untuk ibunya.

Saat itu, Lisa meminta korban agar menyediakan uang dalam jumlah yang telah disepakati bersama. (Baca: Dua Mafia Rusun Tertangkap di Muara Baru)

Dengan skenario yang telah ditentukan, setelah berkoordinasi dengan Nur Salim, korban dijanjikan akan mendapat unit rusun di Blok B, Lantai II No 10.

Korban pun diberikan selembar kuitansi per tanggal 10 Januari 2015 sebagai tanda bukti unit rusun itu sudah menjadi miliknya.

"Sehingga korban percaya dan memberikan uang muka ke tersangka Lisa sebesar Rp 30 juta untuk rusun yang dijanjikan," kata Susetio.

Setelah uang diterima, keduanya malah melanggar kesepakatan semula. Uang tersebut justru digunakan untuk keperluan pribadi kedua tersangka.

"Ketika sudah mendapatkan uang (pembayaran rusunawa), Lisa pun membagi dua uang tersebut ke Nur Salim," ucap Susetio. (Baca: Mafia Rusun Muara Baru yang Ditangkap Ternyata Ibu Rumah Tangga dan Koordinator Kebersihan Rusun)

Saat Yuliana menanyakan hal tersebut, keduanya menghindar dengan alasan yang tidak jelas. Merasa dirugikan, Yuliana melaporkan Lisa dan Nur Salim ke polisi atas dasar penipuan terkait pembelian unit rusun.

Saat ini, keduanya telah diamankan di tahanan Mapolrestro Jakarta Utara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUH Pidana jo 372 KUH Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan. "Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman empat tahun penjara," ujar Susetio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Lintas Sempat Macet

Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Lintas Sempat Macet

Megapolitan
10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

Megapolitan
Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Megapolitan
Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Megapolitan
Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Megapolitan
Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Megapolitan
Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com