"Kalau mau dikeruk silakan, tapi tidak kikis tanah. Sebab, kalau mau dihabisin harus ada hitung-hitungannya. Kita akan tuntut pemerintah untuk ganti rugi," kata Lutfi kepada Kompas.com, di rumahnya di RT 01 RW 01, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (22/9/2015).
Sampah yang bertumpuk selama 30 tahun itu berada di atas tanah seluas sekitar 300 meter persegi. Menurut Luthfi, tanah itu milik neneknya, Hajjah Soleha, dan tanah wakaf untuk Masjid Nurul Huda sehingga tanah itu dimiliki dua ahli waris.
"Kita punya sertifikatnya dan itu juga tanah wakaf masjid. Kalau sudah dibersihkan, akan diuruk dengan tanah," ujar pria yang juga Ketua Masjid Nurul Huda itu.
Adapun Fakrul, pemilik kandang kambing di tanah tersebut, masih satu keluarga dengannya. "Kalau tadi perjanjiannya dengan kelurahan, kandang kambing tetap pada posisinya di situ," ujar Lutfi.
Namun, Fakrul akhirnya bersedia merelakan kandang kambingnya dibongkar sementara. Setelah dikeruk sampahnya, tanah itu akan diuruk lagi dan ditata.
Pihak Kelurahan Rambutan menjanjikan akan membangun kandang kambing yang dibongkar setelah semua tertata dengan baik.
Lutfi melanjutkan, sekitar 20 tahun sampai 30 tahun tanah itu memang dijadikan tempat pembuangan sampah oleh warga sekitar. Sebab, lingkungan RW 01 selama ini tidak punya tempat pembuangan sampah sementara (TPS) sendiri.
"Dulunya kita enggak larang sampah dibuang di sana karena realitanya kita enggak ada tempat pembuangan sampah. Baru ada TPS setelah Pak RW-nya yang sekarang ini. Itu pun TPS-nya masih cukup jauh," ujar Lutfi.
Ia berharap, pemerintah dapat menyediakan TPS yang dekat di lingkungan warga di sana. Kalau tidak berbentuk TPS, menurut dia, pemerintah dapat membantu menyediakan TPS kontainer bagi warga setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.