Hal itu disampaikan saat sidang putusan dalam perkara pidana dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (23/9/2015).
"Menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 250 Juta kepada terdakwa karena terbukti menerima gratifikasi," kata majelis hakim yang dipimpin oleh Artha Theresia Silalahi.
Majelis hakim menyatakan hukuman denda Rp 250 Juta dapat diganti dengan hukuman penjara selama lima bulan. (Baca: Terbukti Terima Gratifikasi Rp 78 Juta, Udar Pristono Divonis 5 Tahun Penjara)
Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Udar. Vonis lima tahun dijatuhkan karena Udar dinyatakan bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 78 Juta.
Uang tersebut diterimanya dari Direktur PT Galih Semesta, Yeddy Kuswandi, yang diberikan melalui perantara anaknya, Aldi Pradana.
PT Galih Semesta adalah perusahaan yang sempat menjadi rekanan Dinas Perhubungan DKI. "Dengan pemberian gratifikasi itu PT Galih Semesta akan mendapat proyek di masa yang akan datang," kata Artha.
Dalam sidang tersebut, hakim juga menyatakan bahwa Udar akan ditahan di lembaga pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Hukuman penjara lima tahun yang ia jalani akan dipotong masa tahanan yang telah dijalankan selama menyandang status tersangka dan terdakwa.
Hakim menyatakan Udar tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013.
Vonis lima tahun yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Udar dengan hukuman 19 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.