“Hari ini kami mengajukan banding. Suratnya sudah diajukan tadi,” ujar Tonin kepada Kompas.com, Jumat (25/9/2015).
Berdasarkan salinan akta permintaan banding yang diperlihatkan Tonin, pengajuan tersebut terdaftar dengan Nomor 31/Akta.Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST. Surat ditandatangani oleh Tonin dan wakil panitera atas nama Watty Wiarty.
Pengajuan banding diajukan lantaran Tonin merasa seharusnya majelis hakim memutus bebas kliennya. Sebab, dua dakwaan soal korupsi dan pencucian uang sudah tidak terbukti.
Adapun dakwaan gratifikasi yang membuat kliennya divonis lima tahun penjara dianggap meleset dari fakta yang ada. Tonin mengatakan, uang Rp 78 juta dari Direktur PT Jati Galih Semesta bernama Yedi bukanlah uang gratifikasi atas tender yang dimenangi perusahaan itu. Uang itu adalah uang jual beli mobil milik Pristono.
“Mobil itu memang awalnya milik Dishub DKI, karena sudah tua, dilelang. Pristono beli. Beberapa bulan kemudian, dia jual lagi. Kebetulan yang beli Yedi itu, tapi itu tak ada kaitannya menang tender. Susah juga negara ini kalau semua dikait-kaitkan,” ujar Tonin.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akhirnya memvonis mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Rabu (23/9/2015), dengan pidana penjara lima tahun. Udar juga didenda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.