Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BPTSP: Izin Penebangan Pohon untuk Proyek LRT Keluar Besok

Kompas.com - 29/09/2015, 10:47 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek light rail transit (LRT) pemerintah pusat belum mulai dikerjakan karena masalah perizinan, yang salah satunya harus diurus di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pemkot Jakarta Timur.

Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Edy Junaedy mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan DKI, bahwa hari ini rekomendasi dari dinas tersebut mengenai penebangan pohon di lokasi proyek LRT di wilayah Jakarta Timur dapat keluar.

"Rekomendasi dari Dinas Pertamanan keluar paling siang atau sore hari ini, sehingga besok kami sudah bisa keluarkan izin penebangan pohonnya," kata Edy kepada Kompas.com, saat dihubungi Selasa (29/9/2015).

Edy mengatakan, pengajuan izin penebangan pohon dari pihak PT Adhi Karya memang telah diajukan tanggal 8 September 2015 dan langsung diproses besoknya. Namun ia mengakui bahwa proses inventerisasi pohon memerlukan waktu.

"Memang yang agak panjang prosesnya di sana, perlu peninjauan lapangan, perlu peninjauan teknis, dan penempatan ganti di tanamannya di daerah mana. Tapi saya sudah dipastikan dengan Bu Kepala Dinas (Pertamanan), dan hari ini rekomendasinya keluar, sehingga besok izinya bisa kita keluarkan," ujar Edy.

Edy menepis anggapan bahwa pihaknya memperlambat pengeluaran izin. Menurutnya, ini adalah proyek strategis dari pemerintah sehingga pihaknya tak mungkin memperlambat izin. [Baca: Terkendala Izin, Proyek LRT Belum Mulai Dikerjakan]

"Enggak ada istilahnya malah jadi memperlama, atau men-delay, enggak ada. Apalagi ini proyek strategis dari pemerintah," ujar Edy.

Edy mengatakan, hal ini juga disebabkan persoalan komunikasi pihaknya dengan pihak proyek. Ia mengaku telah mengutus Kepala Kantor PTSP Jakarta Timur untuk berkoordinasi dengan pihak proyek. Sehingga persoalan izin lain, yang mungkin akan dilakukan di PTSP, dapat dipercepat, misalnya mengenai izin utilitas dan juga izin IMB.

"Saya sudah utus Kepala Kantor Timur untuk koordinasi dengan Pak Hendar (Adhi Karya) izin apa saja yang mereka perlukan," ujar Edy.

Sebelumnya, proyek LRT dari pemerintah pusat belum dikerjakan. Pasalnya, adanya sejumlah kendala meliputi izin dan utilitas yang tertanam di bawah tanah. Alat berat yang ada di lokasi ground breaking pun belum beroperasi. Izin yang diperlukan yakni meliputi izin penebangan pohon dan IMB untuk stasiun LRT-nya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com