Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Kenapa Diskotek Mesti Tutup Pukul 12.00 Malam?

Kompas.com - 19/10/2015, 21:17 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama belum sepakat soal pembatasan jam operasional diskotek di Ibu Kota. Menurut dia, pembatasan jam operasional diskotek tidak akan memengaruhi peredaran narkotika dan obat-obat terlarang di sana.

Rencananya, kebijakan pembatasan jam operasional diskotek menjadi pukul 24.00 akan dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kepariwisataan yang segera disahkan. 

"(Diskotek di) Bandung (tutup) pukul 03.00 pagi, (diskotek DKI) di kami sudah bagus sebenarnya. Kenapa mesti (tutup) sampai pukul 12.00 malam?" kata Basuki di Balai Kota, Senin (19/11/2015).

Daripada membatasi jam operasional diskotek, lanjut dia, lebih baik Pemerintah Provinsi DKI memperketat pengawasan di tempat-tempat hiburan. Jika dua kali ditemukan kasus pemakaian narkoba di sana, diskotek langsung ditutup.

Kebijakan itu akan membuat pengusaha diskotek ketakutan. Nantinya, pengusaha diskotek akan menggeledah barang-barang para pengunjung sebelum masuk ke dalam diskotek.

"Seperti ini lebih bagus daripada kita ngotot soal jam malam. Soal malam siang mah memangnya orang (mengonsumsi) narkoba main siang-siang hari enggak bisa?" kata Basuki.

Menurut Basuki, aturan jam operasional diskotek hingga pukul 02.00 tidak perlu diubah. Bahkan, ia mengizinkan operasional diskotek di ruang tertutup dan hotel hingga 24 jam lamanya.

"Kenapa (diskotek) enggak boleh (beroperasi) 24 jam? Diskotek Stadium yang saya tutup saja (beroperasi) 24 jam, masuk Jumat keluar Senin. Jadi ngapain munafik?" kata Basuki.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Mohamad Taufik memastikan bakal memasukkan rencana pembatasan jam operasional diskotek pada Raperda tentang Kepariwisataan. Taufik mengatakan, sudah tidak ada tawar-menawar lagi mengenai batasan jam operasional tersebut.

Dalam pembahasan Raperda Kepariwisataan itu, dibahas juga tempat karaoke, sauna, griya pijat, dan live music. Setelah raperda ini disahkan, Gubernur DKI, Polda Metro Jaya, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Pangdam Jaya harus segera berkoordinasi untuk menyosialisasikan aturan baru tersebut.

"Harus diingat lho, aturan dibuat untuk ditaati dan dijalankan," ujar dia. 

Diskotek yang melanggar peraturan tersebut akan mendapat sanksi. Pemilik diskotek akan diberi surat peringatan maksimal hingga tiga kali. Jika tetap melanggar, bisa dilakukan pembekuan sementara, penutupan permanen, dan denda administratif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aksi Gila Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Gila Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com