Menurut dia, faktor utama kerusakan jalan adalah proyek galian utilitas yang dikerjakan kontraktor BUMD, BUMN dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI. Salah satu contoh proyek galian yang merusak badan jalan, lanjut dia, seperti di sepanjang Jalan Raya Salemba-Kramat Raya Jakarta Pusat. Di sepanjang ruas jalan itu, struktur jalan telah dirusak galian utilitas PLN. Kemudian diperparah dengan adanya proyek Penerangan Jalan Umum.
"Seharusnya yang seperti itu tidak terjadi. Kan bisa di trotoar atau di lokasi lain, jangan di badan jalan," kata Suko.
Selain itu, kerusakan juga terjadi di ruas Jalan Plumpang, Jakarta Utara. Kontruksi jalan di sana sudah dibeton. Namun rusak kembali akibat galian utilitas yang dikerjakan PLN. Kerusakan jalan akan terus terjadi di lokasi lainnya jika Badan PTSP DKI tetap memberi izin proyek galian tanpa melibatkan instansi terkait. Menurut dia, banyak kontraktor yang menggarap proyek galian tanpa memikirkan standar dan peraturan.
"Galian utilitas baik PAM, PLN, maupun Telkom itu kalau menurut standar peraturannya hanya boleh menggali dengan kedalaman 110 meter. Realisasinya di lapangan, saya tidak tahu karena yang mengawasi itu konsultan," kata Suko.