"Ada beberapa nama, sedang dikejar," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/10/2015).
Saat ini, polisi sudah mengamankan lima pelaku. Mereka ditangkap di beberapa tempat berbeda.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat menegaskan, motif dari penculikan Safira murni karena uang. Pasalnya, ada permintaan uang tebusan sejumlah 1 juta dollar AS.
"Kalau motif, ini masalah uang. Yang diinginkan oleh para tersangka ini sejumlah uang yang dikeluarkan oleh orangtuanya, berupa uang tebusan. Penculikan berupa pemerasan," kata Wahyu.
Lima penculik Safira adalah Ali, Norman, Ijul, Hadi, dan Rully. Mereka ditangkap kurang dari 24 jam setelah pelaporan pada Selasa (20/10/2015).
Hadi ditangkap di Pancoran, Jakarta Selatan. Ijul ditangkap di Cideng, sementara Ali, Norman, dan Rully ditangkap di Hotel 1001, kawasan Kota, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 328 tentang Penculikan dengan hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.