Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikuti Kata Ahok, DPRD Tetapkan Diskotek Ditutup jika Biarkan Pengedaran Narkoba

Kompas.com - 28/10/2015, 14:23 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI dan Dinas Kepariwisataan DKI menyepakati sanksi yang diberikan kepada manajemen diskotek dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan.

Sanksi tersebut mengikuti usulan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang ingin diskotek ditutup jika kedapatan membiarkan aktivitas terkait narkoba.

Ketua Balegda Mohamad Taufik awalnya membacakan ketentuan sanksi yang tercantum dalam Pasal 100.

Tertulis, pengelola dan manajemen diskotek yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba akan ditarik Tanda Daftar Usaha Pariwisata-nya.

Akan tetapi, Ketua Fraksi Partai Nasdem Bestari Barus menambahkan opsi lain.

"Seperti kata Pak Gubernur berkali-kali bilang, kalau ada yang kedapatan menggunakan narkoba di sana, tutup aja. Jadi enggak perlu tunggu pengelola terlibat dulu, walau kesalahan pengunjung juga tetap harus ditutup," ujar Bestari di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Rabu (28/10/2015).

Setelah melalui proses musyawarah, akhirnya disepakati untuk mengubah kalimat dalam pasal tersebut.

Disebutkan, pengelola diskotek dilarang mengedarkan dan menjual narkoba maupun membiarkan aktivitas pengunjung terkait narkoba.

Jika melanggar peraturan itu, izin diskotek akan ditutup.

Selain itu, tidak ada peringatan pertama atau kedua. Satu kali kedapatan terdapat narkoba, diskotek akan langsung ditutup.

"Oke, berarti ini lebih luas yah peraturannya. Ternyata jadi lebih kejam lagi. Ngebiarin aja ditutup apalagi mengedarkan," ujar Taufik.

Dinas Pariwisata pun setuju dengan hal itu. Mereka juga memberi usulan untuk mengubah kalimat dalam pasal tersebut.

Awalnya, dalam pasal itu tertulis bahwa izin usaha diskotek akan dicabut jika melanggar ketentuan.

Mereka mengingatkan bahwa kini ada nomenklatur baru terkait izin diskotek yang dikeluarkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Nomenklatur untuk izin diskotek bukan izin usaha lagi melainkan bernama Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

TDUP itulah yang akan dicabut, bukan izin usaha. Peraturan itu pun disepakati dengan ketukan palu dari Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com