Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ilegal, 1.095 Bal Pakaian Bekas Asal Korea, Jepang, dan China Disita

Kompas.com - 28/10/2015, 18:12 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gudang berisi seribuan bal pakaian bekas di kompleks pergudangan di Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur, disegel aparat kepolisian. Gudang ini menyimpan pakaian bekas ilegal asal Korea, Jepang, dan China, yang akan dijual salah satunya di Jakarta.

Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari polisi setelah berkerja sama dengan aparat bea cukai. Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Umar Faroq mengatakan, pakaian bekas ini berasal dari beberapa negara Asia yang masuk ke Tanah Air secara ilegal.

"Ini bentuk pengawasan kami, bekerja sama dengan bea cukai. Kenapa mesti diawasi? Dari peraturan Menteri Perdagangan, barang itu harus jelas siapa importir dan pengirimnya. Ini tadi saya sudah tanya tidak jelas siapa yang kirim," kata Umar di lokasi kejadian, Rabu (28/10/2015) sore.

Umar melanjutkan, pakaian itu masuk ke Indonesia melalui perorangan, bukan melalui kerja sama antarpemerintah. Pakaian bekas ini juga masuk dengan manifes berbeda, yakni "kain sisa", bukan "pakaian bekas". Ini untuk menghindari pengawasan aparat.

Masuknya pakaian bekas ilegal ini, menurut dia, juga berdampak pada produsen pakaian dalam negeri. Tentunya, Umar melanjutkan, produsen dalam negeri bakal kalah bersaing karena harga pakaian bekas ilegal yang begitu murah. Pakaian bekas itu per potong dihargai Rp 15.000 sampai Rp 20.000.

"Jadi, ini dijual di Tanah Abang dan Pasar Senen," ujar Umar.

Pihaknya juga akan mengecek dampak bahaya dari penggunaan pakaian bekas. Sebab, pakaian bekas ilegal ini dikhawatirkan memiliki dampak kesehatan.

"Ini mesti uji lab. Apakah ada dampak kesehatan karena kita lihat sendiri tadi ini kan kotor," ujar Umar.

HS (36), pekerja pemasok pakaian bekas itu, mengatakan, bisnis ini sudah berjalan dua tahun. Pakaian bekas itu menurutnya masuk melalui jalur laut.

"Setahu saya, masuk dari Wakatobi, lalu dengan ekspedisi ke Kendari, kemudian ke Surabaya, dan dibawa ke Jakarta," ujar HS.

Jumlah bal pakaian bekas yang dia jadikan stok tiap bulan tak menentu. Hal itu bergantung pada pesanan pedagang eceran yang kemudian menjualnya. Namun, kadang ia menyimpan 30 bal pakaian bekas per bulan.

"Dikirim ke Jakarta, ke Bandung, dan Sumatera juga," ujar Umar.

Polisi pun akhirnya menyegel gudang tersebut. Sementara ini, ada empat saksi yang diperiksa polisi, tetapi belum dijadikan tersangka.

Nantinya, yang terbukti bersalah akan dikenakan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas Khusus dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com