Dua tersangka itu yakni Fahmi Zulfikar dan Muhammad Firmansyah. Keduanya adalah anggota DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014.
"Betul, saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto ketika dikonfirmasi, Senin siang.
Materi pemeriksaan pertama kali sebagai tersangka, lanjut Agus, adalah mengonfirmasi sejumlah temuan penyidik soal tindak pidana korupsi dalam pengadaan UPS tersebut.
Agus berharap keduanya memberikan keterangan yang jelas soal pengadaan itu.
"Hingga saat ini pemeriksaan masih digelar. Semoga penyidik mendapatkan keterangan yang baik demi melengkapi berkas perkara itu," ujar Agus.
Polisi terlebih dulu menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sementara itu, Zaenal diduga melakukan korupsi saat menjabat PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Perkara Alex sudah diproses di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Adapun berkas Zaenal baru dilimpahkan ke kejaksaan pada 2 Oktober 2015 dan masih menunggu P-21 atau dinyatakan lengkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.