JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah tampak berang terkait kasus bus metromini yang menabrak ibu dan anak di Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (16/12/2015) pagi.
Andri pun mengancam akan memberikan sanksi berlapis sebagai pelajaran bagi sopir atau pemilik metromini.
"Kita tindak tegas, apa pun bentuk kesalahan yang dilakukan operator kita langsung cabut trayeknya," kata Andri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.
Selain mencabut izin trayek, Andri juga meminta polisi untuk mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) dari sopir metromini. Sehingga sopir tidak bisa lagi membahayakan nyawa penumpang.
"Terus kita lihat juga ini sopir beneran, batangan, apa tembak. Nah kalau sopir tembak saya juga minta ke Dirlantas agar si sopirnya (asli) walau pun bukan dia yang mengendarai, (SIM) dia harus dicabut," kata Andri.
Terakhir, Andri memastikan akan menggugat kepada pemilik bus metromini. Tindakan ini dilakukan agar kesalahan tidak hanya bertumpu pada sopir. (Baca: Ibu dan Anak Ditabrak Metromini Saat Tunggu Angkot di Pinggir Jalan)
"Karena pembinaannya juga tanggung jawab pemilik," kata Andri.
Sebelumnya, bus metromini B92 Ciledug-Grogol menabrak ibu dan anak di Meruya, Jakarta Barat, Rabu. Bus yang dikemudikan Denny Irawan (36), tersebut berkecepatan tinggi dan diduga rem bus blong.
Akibatnya, sang anak Azam Plamboyan (7) meninggal dunia dan ibunya, Muntiasih (35) luka berat. Sementara itu, Denny Irawan sudah ditetapkan menjadi tersangka. (Baca: Sebelum Tabrak Ibu-Anak, Metromini Terlibat Balapan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.