Alasannya, pemberian hibah tersebut dinilai memiliki landasan hukum.
"Jumlah penerima hibah dan nilainya tidak ada yang kita kurangi," ujar Wakil Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Michael Rolanda di Gedung DPRD DKI Jakarta, di Jalan Kebon Sirih, Selasa (12/1/2016).
Ia juga menilai, evaluasi Kementerian Dalam Negeri yang membatasi alokasi dana hibah dan bansos tersebut masih bersayap. (Baca: Ini Reaksi Ahok Lihat Banyaknya Koreksi Kemendagri di APBD 2016 )
Dalam evaluasinya atas APBD DKI 2016, pihak Kemendagri mengatakan bahwa hibah dan bansos tidak boleh diberikan secara berulang setiap tahun kepada pihak yang sama.
Evaluasi tersebut juga menyatakan bahwa hibah dan bansos tidak boleh dilakukan kecuali ada peraturan yang mengaturnya.
Sementara itu, menurut Michael, seluruh penerimaan hibah tersebut memiliki landasan hukum. Misalnya, pemberian hibah untuk bamus Betawi yang dikatakannya diatur dalam peraturan daerah.
Wakil Ketua Banggar DPRD Mohamad Taufik sependapat dengan Michael. Menurut dia, pemberian hibah dan bansos diatur dalam peraturan daerah maupun peraturan gubernur.
"Pemprov DKI kan salah satu kewajibannya adalah mengembangkan kebudayaan Betawi. Syaratnya ada institusinya, nah, kita udah punya yaitu bamus Betawi. Berarti sudah ada aturan yang payungi itu. Hibah ini enggak boleh hilang tuh," ujar Taufik.
Kementerian Dalam Negeri sebelumnya melarang rencana pemberian hibah dan batuan sosial dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) DKI 2016.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Doddy Riyadmadji mengatakan, pemberian hibah dan bansos dilarang karena diberikan terus menerus.
Doddy mengatakan bahwa sebagian besar anggaran hibah dan bansos diberikan kepada pihak yang sama terus menerus. (Baca: Kemendagri Juga Larang Hibah dan Bansos dalam RAPBD DKI 2016)
Adapun anggaran hibah dan bansos dalam RAPBD DKI 2016 mencapai Rp 4 triliun. Jumlah penerima hibah dan bansos dari Pemerintah Provinsi DKI ada 236 lembaga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.