Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Penulis "Primadosa" Penguasa Orde Baru Menangi Gugatan Rp 1 Miliar

Kompas.com - 22/01/2016, 16:32 WIB
Dian Ardiahanni

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Di balik wajahnya yang keriput, semangatnya masih serupa aktivis muda. Aktivis di era Orde Baru, Wimanjaya Keeper Liotohe (83) tak letih untuk memperjuangkan keadilan.

Wimanjaya menuturkan, permasalahan yang digugatnya ini terjadi sejak tahun 1990-an. Kala itu, ia melahirkan buku "Primadosa" yang berisi kekejaman Soeharto pada tahun 1966.

Wimanjaya mengenalkan buku itu kepada masyarakat Indonesia di Balai Kota Amsterdam. Namun, kemeriahan dan semarak atas buku Primadosa itu terhenti saat Wimanjaya kembali ke Indonesia.

Dirinya dituduh menghina martabat sang presiden. Sehingga akhirnya, Wimanjaya harus mendekam di Lapas Cipinang selama dua tahun.

Seusai masa tahanan, Wimanjaya terus memperjuangkan hak-haknya. Ia menggugat Pemerintah Republik Indonesia cq Jaksa Agung Republik ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada tahun 2014.

Setelah satu tahun lebih berjuang, akhirnya gugatan Wimanjaya dikabulkan oleh para hakim dan berhak atas ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.

Hebatnya lagi, pria dengan delapan cucu ini mengurus semua persidangan itu tanpa dibantu oleh satu kuasa hukum pun. Sebab, baginya, tak ada pengacara yang memikirkan asas keadilan dan kebenarannya.

"Saya pernah kasih surat kuasa ke pengacara, tapi 3-4 bulan enggak dikerjakan dan enggak dibela. Saya pun lihat banyak pengacara itu makan dua pintu dari terdakwa dan pendakwa mau, mereka cuma cari keuntungan berdasarkan asas manfaatnya saja ," ungkap Wimanjaya.

Sebenarnya, Wimanjaya meminta ganti rugi sebanyak Rp 126 miliar. "Jadi Rp 26 miliar untuk kerugian materil dan Rp 100 miliar untuk kerugian immateril," kata dia.

Walau, tak sesuai dengan keinginannya, Wimanjaya tetap bersyukur dan berbahagia. Bahkan, ia pun sempat tak terpikir bisa menerima jumlah mencapai Rp 1 miliar.

Meski begitu, saat ini Wimanjaya belum bisa menikmati uang hasil ganti rugi itu. Sebab, pihak tergugat telah menyatakan banding pada 11 Agustus 2015.

"Enggak apa-apa mau naik banding. Saya enggak takut dan enggak capek, demi keadilan dan kebenaran, ya harus terus berjuang," tandas Wimanjaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com