"Itu strategi pengacara untuk membela klien-nya, yang jelas kami tidak melakukannya," ujar Iqbal di Polda Metro Jaya, Selasa (2/2/2016).
Menurut Iqbal, kepolisian selalu mengedepankan prinsip peradilan yang berdasarkan pada aspek penegakan hak asasi manusia dalam melakukan pemeriksaan. (Baca: Polisi Siapkan Bukti yang Tidak Terbantahkan oleh Jessica)
"Kami juga tidak mengejar pengakuan tersangka. Saat ini, kami terus menguatkan alat bukti untuk membuktikan kalau tersangka memang bersalah," sambung dia.
Sebelumnya, pengacara Jessica, Yudi Wobowo, mengatakan bahwa Jessica dipaksa mengaku telah membunuh Mirna. (Baca: Kuasa Hukum: Jessica Dipaksa untuk Mengaku)
Berdasarkan kesaksian kuasa hukum Jessica lainnya, Yayat Supriatna, kata Yudi, paksaan yang dilontarkan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Krishna Murti itu muncul karena penyidik menganggap Jessica tak berbelas kasihan terhadap keluarga Mirna.
Polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan Mirna pada Jumat (29/1/2016).
Ia ditangkap di salah satu hotel di kawasan Mangga Dua, Sabtu (30/1/2016). Malamnya, Jessica resmi ditahan.