Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Sengketa Rumah Guru Besar UI yang Dipermasalahkan Selama 28 Tahun

Kompas.com - 05/02/2016, 18:57 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Profesor Soenarjati Djajanegara, seorang Guru Besar Fakultas Ilmu-ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, membeli sebuah kavling dari tangan pertama di daerah Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, tahun 1965.

Kavling itu didapat melalui kemudahan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang diperuntukkan bagi pegawai di sana.

"Saya bersama ratusan karyawan lain, beli, dengan sertifikat Nomor 743 dan membayar Ipeda atau PBB," kata Soenarjati kepada Kompas.com di kediamannya, Jumat (5/2/2016).

Soenarjati mulai mendirikan rumah di sana dan menempatinya pada tahun 1980. Delapan tahun kemudian, tahun 1988, seorang bernama dr S menuntut bahwa tanah di sana merupakan miliknya.

S menggugat Soenarjati dan membawa perkara itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tahun 1989, gugatan dr S dimenangkan, Soenarjati dinyatakan kalah dan melanggar hukum.

Menerima hasil seperti itu, Soenarjati pun naik banding ke Pengadilan Tinggi. Hingga pada tahun 1993, Pengadilan Tinggi memutuskan memenangkan Soenarjati sebagai pemilik tanah yang sah dan menolak gugatan dr S.

Sebelum diputuskan menang, pihak Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan Soenarjati untuk sidang di lokasi sengketa.

Dari hasil sidang lokasi, didapati fakta keterangan di sertifikat kepemilikan tanah versi dr S tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Hal itulah yang membuat Pengadilan Tinggi memenangkan Soenarjati.

Namun, masalah belum selesai. Pada tahun 1999, Soenarjati menerima surat keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dirinya kalah dalam perkara tanah tersebut.

Soenarjati pun memohon Peninjauan Kembali (PK) kepada MA. Hingga pada tahun 2001, ditemukan fakta perbedaan blok antara sertifikat milik Soenarjati dengan milik dr S.

Di sertifikat milik Soenarjati dijelaskan, bidang tanah miliknya berada di Blok Rena. Sementara itu, di sertifikat dr S, lokasi bidang tanahnya ada di Blok Jaran. Kedua tempat itu berbeda.

Namun, tahun 2002, MA tetap menyatakan Soenarjati sebagai pihak yang kalah. MA menyebutkan, hanya soal waktu Soenarjati harus mengosongkan rumah di sana.

Waktu berjalan terus hingga tahun 2015, seorang pria berumur 27 tahun berinisial E mengaku sebagai anak dr S. E diminta ibunya untuk mengambil tanah milik Soenarjati yang nantinya ingin digunakan untuk modal membuka perusahaan.

Soenarjati yang menolak pun dikagetkan dengan telepon dari E pada November 2015 lalu.

"Dia bilang, ada kabar buruk, saya harus mengosongkan rumah ini. Kalau tidak meninggalkan rumah, saya akan dieksekusi," tutur Soenarjati.

Pada tanggal 2 Februari 2016 lalu, Soenarjati kedatangan tiga orang pria yang mengaku diutus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka mengantarkan surat perihal imbauan pelaksanaan eksekusi secara sukarela.

Kini, Soenarjati masih memperjuangkan rumah yang sudah dia tempati selama 36 tahun itu. Soenarjati juga menegaskan memiliki semua dokumen penting yang dia simpan, termasuk kuitansi pembayaran segala hal yang berkaitan dengan rumahnya. (Baca: Rumah Milik Guru Besar FIB UI Ini Dipermasalahkan Selama 28 Tahun)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com