JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon gubernur DKI Jakarta, Marco Kusumawijaya, menilai pengerahan TNI dalam kegiatan penggusuran tidak dibenarkan dalam undang-undang.
Sebab, menurut Marco, pasca-reformasi, TNI hanya berfungsi sebagai alat pertahanan dan penjaga kedaulatan negara.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut menanggapi serangkaian penggusuran yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melibatkan TNI.
"UU kita yang baru pasca-reformasi 98, tentara tidak boleh digunakan untuk menggusur dan melawan masyarakat. Karena tentara itu untuk perang," kata Marco seusai acara silaturahim Partai Gerindra dan para bakal calon gubernur, di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/2/2016).
Karena itu, pendiri Rujak Center for Urban Studies ini menganggap Pemprov DKI telah melanggar undang-undang dalam setiap kegiatan penggusuran.
"Jelas melanggar hukum. Makanya sudah ada yang mengkritik, tapi kesannya Ahok (Gubernur Basuki Tjahaja Purnama) selalu benar, termasuk waktu Kampung Pulo," kata dia. (Baca: Ahok Minta Bantuan Tentara dan Polisi Tertibkan Kalijodo)
Selain menyesalkan dilibatkannya TNI, Marco juga menilai penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI identik dengan pemaksaan terhadap warga agar mau pindah ke tempat yang baru.
Padahal, Marco menganggap penggusuran tidak boleh dibarengi dengan pemaksaan.
"Penggusuran itu tidak terkait soal legal atau tidak. Mau legal atau tidak, orang tidak bisa digusur secara paksa. Karena, kalau tidak, negara akan semena-mena menzalimi orang," ucap Marco.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.