Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Pembebasan Pajak yang Bikin Ahok Bingung

Kompas.com - 16/02/2016, 08:23 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259 Tahun 2015 tentang pembebasan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) atas rumah, rusunawa, rusunami dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar.

Kebijakan itu telah terealisasi. Seluruh wajib pajak yang nilai jual obyek pajak (NJOP) tempat tinggalnya di bawah Rp 1 miliar tidak perlu membayar PBB-P2. Kebijakan ini tidak berlaku bagi warga yang menetap di apartemen maupun perumahan cluster.

Hanya saja, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama justru mengaku bingung dan akan mengkaji ulang aturan itu.

"Sekarang saya ketemu ada masalah. Tenyata banyak rumah di kampung, walaupun rumahnya kecil, harganya di atas Rp 1 miliar," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (15/2/2016).

Ahok mengatakan, harga tanah di Jakarta semakin mahal. Tanah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar pun semakin sulit ditemukan.

Tak sedikit warga Jakarta yang merasa senang atas kebijakan pembebasan PBB-P2 itu. Namun tak sedikit warga yang merasa kebijakan ini nanggung.

Salah satunya adalah Sumartono (74), seorang pensiunan yang menempati rumah dengan luas  280 meter persegi dan NJOP di atas Rp 2 miliar. Sejak 2015, dia harus menyetor Rp 4,7 juta per tahun untuk bayar PBB-P2. Bangunan itu ditempatinya sejak tahun 1970.

"Saya kan sudah pensiun, penghasilan pensiun saya saja tidak sampai segitu. Sedangkan saya mesti bayar air, listrik, biaya (pajak), itu berat buat saya," kata Sumartono.

Menanggapi hal itu, Ahok mengkaji rencana lain. Apakah pembebasan PBB-P2 akan diberlakukan bagi warga yang luas tempat tinggalnya 100 meter per segi atau syarat NJOP ditingkatkan. Dengan syarat bentuk bangunan bukan unit apartemen maupun perumahan cluster.

"Nah kami lagi hitung apakah menaikkan (syarat pembebasan PBB-P2) dari nilai Rp 1 miliar menjadi Rp 1,5 miliar atau Rp 2 miliar, atau saya pakai luas 100 meter persegi. Ini lagi dikaji," kata Ahok.

Adapun awal pembuatan kebijakan ini sudah tercetus sejak September tahun 2015. Ahok mengatakan, kebijakan itu dilaksanakan untuk mewujudkan keadilan sosial.  Ahok tak menginginkan pembayaran PBB-P2 membebani warga yang berpenghasilan pas-pasan.

"Kalau penghasilan kamu sama, berat kamu bayar (PBB-P2) yang naik. Apalagi pensiunan, anak sekolah punya KJP (Kartu Jakarta Pintar), pekerja harian lepas yang gajinya nilai setara UMP (upah minimum provinsi)," kata Ahok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com