Bambang Kustopo, Humas PN Jakarta Pusat, mengatakan sidang pertama praperadilan beragenda materi pembacaan tuntutan praperadilan dari pihak pemohon. Dalam hal ini, pihak pemohon yaitu tim kuasa hukum Jessica.
"Hakim tunggal Pak Wayan. Kalau pengadilan jam 9 sudah siap. Tergantung para pihaknya datang jam berapa. Kalau pihak belum datang kan tak akan dimulai," tutur Bambang saat dihubungi, Selasa (23/2/2016).
Perkara praperadilan diregistrasi dengan nomor 04Pid.pra/2016/PN-JKT-PST. Nama Hakim I Wayan Netra. (Glery Lazuardi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.