"Yang bersangkutan seharusnya datang pukul 10.00, dipanggil sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Khrisna Murti di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/2/2016).
Krishna mengatakan, jika anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PPP tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik, polisi akan menerbitkan surat pemanggilan kedua.
"Panggilan kedua tidak datang, panggilan ketiga plus surat perintah menjemput paksa," ujarnya.
Ivan Haz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya, T.
"Sudah jadi tersangka," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suparmo kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Suparmo melanjutkan, polisi segera memanggil Ivan sebagai tersangka kasus tersebut. Menurut dia, polisi telah mengantongi surat izin dari Presiden RI untuk memeriksa Ivan Haz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.