Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa UPS: Anggaran Sangat Besar, Semua Orang Kok Mengaku Tak Tahu

Kompas.com - 01/03/2016, 16:43 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Alex Usman, terdakwa kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), merasa bingung dengan apa yang terungkap dalam proses persidangan yang dijalaninya selama ini. Alex bingung karena dari sekian banyak saksi yang dipanggil ke persidangan mengatakan tidak tahu ada anggaran untuk pengadaan UPS dalam APBD-P 2014.

"Saya merasa aneh, apa mungkin anggaran begitu besar tetapi sampai semua tidak ada yang tahu?" kata Alex di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (1/3/2016).

Beberapa saksi dari pihak pemerintah daerah yang dipanggil jaksa memang kebanyakan mengatakan tidak tahu ada anggaran UPS tahun 2014. Sekretaris Daerah DKI Saefullah, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana, dan sejumlah anggota Komisi E DPRD DKI semuanya mengaku tidak tahu tentang anggaran pengadaan UPS itu.

UPS merupakan alat untuk menyimpan daya listrik. Pada saat listik mati tiba-tiba, alat yang terpasang UPS masih akan tetap hidup, tetapi hanya untuk beberapa waktu saja.

Alex mengatakan, banyak fakta yang baru dia ketahui setelah persidangan berlangsung. Ia merasa perannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) hanyalah level bawah dari proses pengadaan UPS. Dia tidak masuk dalam sistem penganggaran.

"Saya lihat di sidang ini banyak yang sebelumnya saya tidak pernah tahu, (jadi) terungkap. Kalau kembali ke peran saya hanya sebagai PPK, fakta sidang ini mengungkap mulai dari hulunya, sedangkan saya hanya level bawah," kata Alex.

"Sekarang saya tanya, bisa enggak saya melakukan lelang? Soal budgeting juga kan ada pada BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aser Daerah)," tambah dia.

Alex seharusnya mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum hari ini. Namun, sidangnya ditunda sampai Kamis lusa karena jaksa belum menyelesaikan tuntutannya.

Kamis nanti, Alex juga akan sekaligus membacakan pembelaannya.

"Akan segera disusun oleh pengacara saya pembelaannya," ujar Alex.

Alex Usman menjadi terdakwa karena diduga berperan dalam korupsi pengadaan UPS. Saat pengadaan UPS dilakukan, Alex menjabat sebagai PPK pengadaan di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, Alex disebut memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dalam proyek pengadaan untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014.

Dalam kasus itu, perbuatannya diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 81,4 miliar.

Atas perbuatannya, Alex diancam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Megapolitan
Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com