Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pepih Nugraha
Wartawan dan Blogger

Wartawan biasa yang hidup di dua alam media; media lama dan media baru

Terkait KTP Dukungan, KPUD Jakarta Sebaiknya Minta Fatwa MA

Kompas.com - 07/03/2016, 17:14 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Polemik tentang keabsahan Kartu Tanda Penduduk untuk Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang telah dikumpulkan relawan Teman Ahok cukup menarik perhatian. Pro-kontra terjadi dan itu hal biasa dalam berdiskusi dan debat terbuka.

Tidak bermaksud menyalahkan siapa-siapa, apalagi menyalahkan Teman Ahok yang sejak pertengahan tahun lalu telah berusaha mengumpulkan KTP warga DKI Jakarta yang telah punya hak pilih saat Pilkada 2017 digelar.

Juga tidak bermaksud menyalahkan KPUD Jakarta yang sudah berusaha menafsirkan Pasal 41 ayat 1 sampai 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Namun demikian, salah tafsir yang rawan gugatan khususnya terkait bunyi ayat 4 pasal 41 tersebut, yakni “Dukungan sebagaimana dimaksud ayat (3) hanya diberikan kepada 1 (satu) pasangan calon perseorangan”, bisa saja terjadi.

Baik bunyi ayat 4 pasal 41 undang-undang tersebut dan tafsir KPUD Jakarta tidaklah keliru dalam pemaknaan maupun redaksionalnya.

Namun yang rawan dipersoalkan dan dipersengkatakan justru tataran praksisnya, yakni pada saat berlangsungnya proses pengumpulan KTP, Ahok yang maju melalui jalur perseorangan belum memiliki pasangan.

Kemungkinannya, keabsahan pengumpulan KTP itu bisa dipertanyakan kembali karena undang-undang mengatakan KTP hanya diberikan kepada satu pasangan.

Kalau masih “jomblo” alias sendirian dan belum punya pasangan, berarti memang tidak sesuai bunyi undang-undang tersebut.

Sampai di sini terdapat dua arus besar yang menyatakan tidak ada masalah dengan bunyi undang-undang maupun peraturan yang dibuat KPUD Jakarta. Di sisi lain, keabsahan pengumpulan KTP itu masih dipertanyakan.

Lebih menarik lagi adalah mensimulasikan di tataran praksis saat KPUD nanti memverifikasi KTP dan sejumlah kemungkinan yang bisa terjadi.

Dengan pemilih berjumlah lebih dari 7 juta, jika setiap calon perseorangan dan pasangannya diwajibkan sedikitnya mengumpulkan 523.000 KTP, maka probabilitas pasangan yang bisa lahir dari jalur independen ini bisa 12 atau 13 pasangan.

Pada kenyataannya, sulit lahir pasangan sebanyak itu dari jalur perseorangan. Dua atau tiga pasangan masih memungkinkan, selebihnya pasangan yang diusung oleh partai politik.

Bagaimana praktiknya verifikasi keabsahan KTP untuk pasangan calon perseorangan itu?

KPUD Jakarta telah menjelaskan bahwa saat KTP itu dikumpulkan pada Juli 2016 nanti, Ahok yang melalui Teman Ahok konon telah berhasil mengumpulkan 700.000 KTP, maka KTP dukungan secara otomatis ditujukan untuk Ahok dan wakilnya kelak. Itu tafsir KPUD Jakarta melalui ketuanya, Sumarno, yang sebenarnya sangat rawan gugatan.

Pertama, apakah lawan atau pesaing Ahok akan menerima begitu saja ketika Ahok dan pasangannya kelak dinyatakan sah oleh KPUD Jakarta sebagai pasangan perseorangan yang bakal maju ke Pilkada 2017?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com