Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batalnya Pengesahan Perda Zonasi Disebabkan Penolakan Proyek Reklamasi

Kompas.com - 17/03/2016, 18:26 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Batalnya pengesahan peraturan daerah (perda) Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil di DPRD DKI Jakarta diduga terkait penolakan terhadap proyek reklamsi 17 pulau yang saat ini tengah berjalan di pantai utara Jakarta.

Ketua Fraksi Golkar di DPRD DKI Jakarta Zainuddin menilai proyek reklamasi tidak berpihak pada rakyat kecil. Hal inilah yang ingin disampaikan anggota Dewan lewat ketidakhadiran mereka dalam rapat paripurna pengesahan Perda Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil, di Gedung DPRD DKI, Kamis (17/3/2016).

"Jadi reklamasi ini buat siapa dengan harga tanah yang begitu mahal. Sampai Rp 60 juta per meter lho. Ini buat siapa?" kata Zainuddin.

Dengan mengatasnamakan fraksinya, Zainuddin menyarankan agar rancangan perda (Raperda) Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil dikembalikan lagi ke tahapan pembahasan di tingkat komisi.

Ia meminta ada penambahan pasal yang menyebutkan manfaat reklamasi untuk rakyat kecil.

"Pokok kita sarankan sampai ada pasal yang menjamin keberlangsungan rakyat kecil dan nelayan. Setelah itu baru diparipurnakan," ujar Zainuddin.

Baca: Pembatalan Perda Zonasi Berimbas ke Perda Tata Ruang Pantura

Seperti diberitakan, jumlah anggota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna pengesahan Perda Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil hanya 50 orang. Jumlah keseluruhan anggota DPRD DKI periode 2014-2019 diketahui mencapai 106 anggota.

Sesuai tata tertib di DPRD DKI, rapat paripurna untuk pengambilan keputusan harus dihadiri minimal 2/3 anggota atau setara dengan 70 anggota Dewan. Dibatalkannya rapat paripurna pengesahan Perda Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil akibat jumlah anggota Dewan yang tak kuorum sudah yang ketiga kalinya terjadi.

Dengan demikian, rapat paripurna pengesahan lanjutan harus menunggu rapat di Badan Musyawarah terlebih dahulu. Perda Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil akan menjadikan perairan Jakarta ke dalam zona-zona yang berbeda.

Bila disahkan, maka perairan Jakarta akan  dibagi empat, masing-masing untuk kawasan pelayaran, budidaya, wilayah peruntukan umum, dan konservasi. Perda Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil tidak akan mengatur soal proyek reklamasi yang akan dilakukan di sepanjang pantai utara Jakarta.

Sebab, proyek tersebut sudah diatur di dalam sebuah peraturan sendiri, yakni Perda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantura Jakarta. Meski dua Perda yang berbeda, Perda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan Perda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta memiliki hubungan satu sama lain. Karena pemetaan wilayah perairan yang diatur di Perda zonasi akan berpengaruh terhadap peruntukan 17 pulau buatan di proyek reklamasi.

Kompas TV Ahok Lanjutkan Reklamasi Pantai Utara Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com