Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Uber dan Grab Car Sudah Resmi, Apakah Tarifnya Setara Taksi Konvensional?

Kompas.com - 26/03/2016, 11:21 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan transportasi berbasis aplikasi atau transportasi online bisa mematok tarif murah karena tidak melalui sejumlah proses yang ditempuh oleh pengusaha angkutan umum pelat kuning, seperti memiliki pul, membayar pajak, dan sebagainya.

Lantas, apakah perusahaan penyedia jasa transportasi online, seperti Uber dan Grab, mengurus izin hingga jadi resmi, akan mematok tarif setara tarif taksi konvensional?

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, penentuan tarif bagi Uber dan Grab, khususnya Grab Car, tergantung jenis izin apa yang akan diurus.

Jika Uber dan Grab mengurus izin mereka sebagai angkutan umum sewa, maka tarifnya tidak ditentukan seperti tarif taksi konvensional yang memiliki batas bawah dan tidak dihitung dengan argo.

"Saya sudah tawarkan, Uber mau main di mana. Kalau angkutan sewa, tidak ada tarif. Kalau Grab pilih dua, saya angkutan sewa dan ikut di taksi juga, karena ada Grab Car dan Grab Taxi," kata Andri dalam program Polemik Sindo Trijaya FM di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2016) pagi.

Menurut Andri, mekanisme penghitungan biaya bagi jenis angkutan sewa adalah tergantung dengan kesepakatan antara pengemudi dengan penumpangnya. Terkait teknis penghitungan tarif bagi Uber dan Grab belum dijelaskan oleh Andri, karena masih menunggu perizinan yang sedang diurus oleh keduanya.

Namun, yang pasti, kemungkinan besar biaya sewa Uber dan Grab akan tetap lebih murah dari tarif taksi konvensional. Jika Uber dan Grab sudah memenuhi perizinan dan beroperasi secara resmi, Andri menegaskan, tidak ada alasan lagi bagi pengemudi angkutan umum memprotes harga Uber maupun Grab yang lebih murah dari tarif mereka.

"Sudah tidak bisa protes lagi, kan sudah sesuai aturan. Pokoknya sekarang semuanya harus sesuai aturan. Kalau yang tidak resmi atau ilegal, tidak ikut aturan main, kita sikat," tutur Andri.

Uber dan Grab diberi waktu dua bulan untuk mengurus perizinan dalam rangka memastikan badan usaha dan standar angkutan atau kendaraan yang digunakan. (Baca: Menkominfo: Dua Bulan Taksi "Online" Tak Penuhi Syarat Jadi Angkutan Umum, Kami Tutup)

Semua hal akan dipastikan agar angkutan yang dipakai Uber dan Grab dapat memenuhi standar, sehingga layanan transportasi dari keduanya tidak lagi disebut sebagai angkutan ilegal yang tidak memberi pemasukan untuk negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com