JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana
mengaku sejak awal mendukung usulan hak menyatakan pendapat (HMP) terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Lulung pun setuju terhadap desakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk menghidupkan kembali HMP.
"PPP sih tetap setuju HMP," ujar Lulung ketika dihubungi, Selasa (5/4/2016). (Baca: Meskipun Didesak Rizieq, Fraksi Nasdem Tetap Tolak HMP terhadap Ahok)
Namun, kata dia, keputusan untuk meneruskan HMP harus berdasarkan kesepakatan bersama semua fraksi.
Jika semua fraksi mendukung, maka HMP bisa saja kembali bergulir. Bahkan, kata Lulung, pokok permasalahan HMP bisa ditambah karena permasalahan izin reklamasi.
"Ini kita bisa saja HMP dari reklamasi," ujar Lulung.
(Baca: Usai Ditemui Rizieq, Taufik Berharap Anggota DPRD DKI Lanjutkan HMP terhadap Ahok)
Pada 2015, DPRD DKI Jakarta menggulirkan hak angket. Dalam prosesnya, berdasarkan hasil hak angket, mereka menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melanggar tata etika sebagai gubernur.
Pelanggaran etika ini berkaitan dengan kata-kata kotor yang diucapkan Ahok dalam wawancaranya dengan salah satu stasiun televisi.
Selain itu, Ahok sempat menyebut para anggota DPRD sebagai rampok. Pernyataan itu diucapkannya di tengah kekisruhan APBD 2015.
Ketika itu, Fraksi Nasdem sudah menentukan sikap untuk menolak hak angket. Proses hak angket ini kemudian dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat.
Jika hak menyatakan pendapat digelar, maka DPRD akan melakukan pemungutan suara untuk menentukan nasib Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta.
Pada Senin (5/4/2016), Rizieq Shihab ikut serta dalam unjuk rasa Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) di depan Gedung DPRD DKI Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Rizieq dan sejumlah perwakilan pengunjuk rasa sempat diterima Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik untuk berdialog.
Rizieq pun meminta DPRD DKI untuk melanjutkan kembali hasil hak angket tahun lalu ke tahap hak menyatakan pendapat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.