TANGERANG, KOMPAS.com - Setelah pelaksanaan Bebas Visa Kunjungan di Bandara Soekarno-Hatta ditinjau langsung oleh Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, turis asing yang terlanjur bayar biaya Visa on Arrival diperbolehkan untuk melakukan refund kepada petugas.
Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 memberlakukan kebijakan Bebas Visa Kunjungan bagi turis yang akan berlibur ke Indonesia dengan batas waktu maksimal 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.
"Masih banyak turis yang enggak ngerti bahwa mereka datang dari negara yang bebas visa. Begitu dikasih penjelasan, mereka senang sekali, uang yang sudah bayar buat Visa on Arrival bisa di-refund," kata Rizal di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (25/4/2016).
Dari yang dia ketahui saat mendatangi turis asing di Terminal Kedatangan 2E Bandara Soekarno-Hatta, Senin pagi, kebanyakan masih membayar biaya Visa on Arrival sebesar 35 dolar US. Sebab, mereka belum tahu ada kebijakan Bebas Visa Kunjungan.
Menurut Rizal, sosialisasi Bebas Visa Kunjungan harus dimaksimalkan lagi supaya turis asing antusias berlibur ke Indonesia.
Kebijakan Bebas Visa Kunjungan ini sudah berlaku sejak Perpres Nomor 21 Tahun 2016 ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2016 lalu.
Ketika ditanya tentang turis asing sejak awal Maret hingga tadi yang tetap membayar Visa on Arrival, Rizal mengungkapkan, belum ada refund yang dilakukan.
"(Turis asing yang terlanjur bayar Visa on Arrival) sebelumnya ya enggaklah (refund). Makanya ini harus disosialisasikan," ujar Rizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.