JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan proses penyidikan terhadap Jessica Kumala wongso masih akan tetap berlangsung meski masa tahananya akan habis pada Sabtu (28/5/2016). Pasalnya, proses penyidikan terhadap Jessica baru akan daluarsa setelah 18 tahun lamanya.
"Sampai penyidikan dia daluarsa masanya, ya 18 tahun itu masih berhak memproses dan kami sudah menentukan tersangkanya kan," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/5/2016).
Awi menjelaskan proses penyidikan terhadap Jessica baru akan daluarsa setelah 18 tahun karena yang bersangkutan dijerat Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana yang ancaman pidananya hukuman seumur hidup atau mati.
Menurut Awi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, maka proses penyidikan terhadap Jessica baru akan daluarsa selama 18 tahun lamanya. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 78 KUHP.
"Kalau sampai tanggal 28 Mei ya memang belum P21, belum lengkap berkasnya, ya tentu proses demi hukum ya Jessica kita keluarkan dari tahanan. Namun proses penyidikannya masih tetap berjalan," ucapnya.
Awi memastikan jika Kejaksaan Tinggi belum juga menyatakan berkas perkara Jessica lengkap pada Sabtu (28/5/2016) maka polisi berkewajiban untuk melepas yang bersangkutan. Namun, Awi optimis sebelum masa penahanan Jessica habis berkas perkaranya akan dinyatakan lengkap oleh Kejati.
"Makanya kami menunggu, kalau tau tau besok atau Jumat P21 ya kami serahkan. Nanti selanjutnya terserah jaksa, mau ditahan atau dilepas. Yang jelas kami sudah tidak bisa menahan lagi kalau sudah lebih dari 120 hari," kata Awi.
Polda Metro Jaya menahan Jessica Kumala Wongso (27) sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sejak Sabtu (30/1/2016). Adapun Mirna tewas setelah minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016 lalu. (Baca: Masa Pencekalan Jessica Ternyata Sudah Tak Berlaku)
Polda Metro Jaya pertama kali melimpahkan berkas perkara itu kepada Kejati DKI Jakarta pada 18 Februari 2016. Namun, pada 24 Februari, pihak Kejati menyatakan telah mengembalikan berkas perkara itu kepada tim Polda Metro Jaya. Ketika itu, pihak Kejati DKI Jakarta menyertakan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi tim penyidik Polda Metro Jaya.
Pada 22 Maret, Polda Metro kembali mengirimkan berkas perkara itu ke Kejati DKI. Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan tim Polda Metro Jaya ke Australia. Namun, berkas perkara itu dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya karena dinilai belum juga lengkap.
Kemudian, pada 4 April, pihak Kejati DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara itu. Dalam berkas tersebut, Kejati DKI menemukan adanya sejumlah kekurangan, baik keterangan saksi maupun ahli. (Baca: Kapolri: Meski Jessica Bebas dari Tahanan, Proses Hukum Tetap Berlanjut)
Selanjutnya, pada 22 April, penyidik melimpahkan lagi berkas perkara tersebut untuk ketiga kalinya ke Kejati DKI. Namun, Kejati DKI lagi-lagi mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik.
Pada 9 Mei, penyidik kembali melimpahkan lagi untuk keempat kalinya berkas perkara tersebut. Dalam pelimpahan berkas itu, penyidik memasukkan keterangan ahli toksikologi atau ahli racun.
Selasa (17/5/2016), Kejati kembali mengembalikan lagi berkas perkara tersebut. Akhirnya pada Rabu (18/5/2016), penyidik untuk kelima kalinya kembali melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati.