JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengajukan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2017 sebesar Rp 68,6 triliun kepada DPRD DKI Jakarta.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan, pengajuan KUA-PPAS setelah merampungkan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2017 pada pekan lalu.
"Maksimal minggu ke dua Juni (KUA-PPAS) sudah dikirim ke DPRD DKI Jakarta," kata Tuty, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/5/2016).
Tuty menjelaskan, jumlah KUA-PPAS tahun 2017 lebih tinggi dibanding KUA-PPAS tahun 2016. Adapun KUA-PPAS 2016 sebesar Rp 67,1 triliun.
Dalam penyusunan RKPD tahun 2017, kata dia, program kerja sudah disusun secara detail. Sebab penyusunan RKPD dilaksanakan berbarengan dengan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) di tingkat kelurahan.
Usulan warga di musrenbang langsung dimasukkan dalam sistem e-musrenbang.
"Di Jakarta ini harus inovatif dan kreatif dalam membangun Jakarta. Kalau hanya berpegang pada APBD yang ada saat ini, kecenderungan kegiatannya selalu terbatas," kata Tuty.
Ia menargetkan, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki APBD 2017 paling lambat 31 Desember 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.