Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Airin Sebut Gedung Roboh di Bintaro Tidak Berizin

Kompas.com - 03/06/2016, 13:15 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan, pemilik gedung setinggi 21 lantai milik Panin di Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Hal itu diungkapkan saat Airin mengunjungi lokasi gedung pada Jumat (3/6/2016) pagi.

"Yang pasti, yang dilakukan pemilik gedung tidak berizin ataupun tidak meminta izin kepada kami," kata Airin.

(Baca: Sempat Ada Bagian yang Roboh, Begini Kondisi Gedung Panin yang Mangkrak di Bintaro)

Airin mengatakan, ketentuan untuk membangun atau merobohkan bangunan tertuang dalam peraturan daerah (Perda) terkait yang harus mendapatkan persetujuan dari Wali Kota berdasarkan asistensi dari tim ahli bidang bangunan.

Hingga bangunan mulai dirobohkan secara bertahap oleh pekerja yang disuruh pihak Panin, Mei 2016, Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum menerima informasi dari pemilik gedung.

Kendati demikian, menurut Airin, jauh sebelum Pemerintah Kota Tangerang Selatan dibentuk, ada izin yang diajukan untuk membangun perkantoran di gedung tersebut.

Tetapi, dalam perkembangannya, kata dia, ada beberapa tahapan administrasi yang belum diselesaikan pemilik gedung sehingga pembangunan pun terhenti selama belasan tahun.

"Dan mereka ini tidak mengajukan izin untuk merobohkan bangunan, tapi izin untuk keluar masuk proyek saja," tutur Airin.

(Baca: Jalan di Sekitar Gedung yang Rentan Roboh di Bintaro Masih Ditutup)

Gedung Panin di Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, roboh di bagian depannya pada Kamis (2/6/2016) sore.

Bangunan tersebut roboh tanpa direncanakan. Sementara itu, pihak Panin mengaku sudah mengutus belasan pekerja bangunan untuk membongkar gedung itu secara bertahap.

Panin memutuskan untuk menghentikan proyek pembangunan gedung karena telah dinyatakan tidak lulus uji kelayakan standar sebuah gedung.

Kompas TV Polisi Selidiki Penyebab Gedung Roboh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com