JAKARTA, KOMPAS.com — Undang-Undang Pilkada baru saja disahkan. Kini, muncul berbagai suara yang mengkritik Undang-Undang (UU) Pilkada baru ini.
Salah satu poin UU Pilkada yang menjadi sorotan adalah soal calon perseorangan, khususnya mengenai verifikasi data KTP dukungan warga untuk calon perseorangan.
Berdasarkan UU Pilkada, pengecekan atau verifikasi data KTP tersebut dilakukan melalui metode layaknya sensus.
Menurut Pasal 48 UU Pilkada, jika pendukung tak bisa ditemui saat petugas melakukan verifikasi faktual di rumahnya, maka ia diwajibkan melapor kepada panitia pemungutan suara (PPS) setempat dalam waktu maksimal tiga hari.
Jika tidak, maka dukungannya dibatalkan. Revisi Undang-Undang Pilkada tersebut memperketat proses penetapan bagi calon perseorangan.
Sebagian pihak menduga ada upaya untuk menjegal calon perseorangan melalui UU ini. Jurnalis Kompas TV, Aiman Witjaksono, mencoba mendahului Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan verifikasi faktual.
Dengan didampingi Singgih Widiyastono, salah satu pendiri "Teman Ahok", mereka mengecek langsung pendukung perseorangan yang telah memberikan dukungan berupa data KTP untuk Ahok.
Setelah bertanya ke sana ke sini, mencari alamat, apakah Aiman berhasil menemukannya dan bisa bertemu langsung dengan si pemilik KTP? Mungkinkah calon perseorangan bisa lolos dalam penyaringan pilkada tahun ini?
Simak program Aiman bersama jurnalis KompasTV, Aiman Witjaksono, dalam "Jebakan Calon Perseorangan", Senin (13/6/2016) pukul 22.00 WIB di KompasTV.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.