Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Azis Tak Tahu Sambungan Listrik di Kafe Miliknya Ilegal

Kompas.com - 22/06/2016, 05:44 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Abdul Azis atau Daeng Azis, M Sirot mengatakan, tuntutan satu tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Azis tidak mempertimbangkan kesaksian Azis dalam persidangan.

Adapun Azis merupakan terdakwa kasus dugaan pencurian listrik untuk kafe miliknya di Kalijodo.

(Baca juga: Sejumlah Dakwaan yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Daeng Azis)

Sirot mengatakan, Azis memang mengakui bahwa ia mengizinkan pemasangan listrik di Kafe Intan dan Kingstar miliknya.

Namun, menurut dia, Azis tidak tahu bahwa sambungan listrik itu ilegal. Atas dasar itu, Sirot menilai kliennya patut dibebaskan karena tidak berasalah.

"Kalau dari kami, dia (Azis) kan bukan pelakunya. Makanya kami minta dia dibebaskan. Yang melakukannya siapa? Dia kan enggak pernah ikut. Dia hanya membayar pesuruh, disuruh bayar listrik. Sudah dibayar, terus apa salahnya?" ujar Sirot seusai pembacaan tuntutan terhadap Azis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (21/6/2016).

Berdasarkan keterangan Azis dalam persidangan selama ini, awalnya memang ia mengaku baru tahu jika sambungan listrik itu ilegal saat diperiksa polisi.

(Baca juga: Daeng Azis: Semua Saksi Saya Tidak Ada yang Didengar)

Belakangan, mantan orang kuat di Kalijodo itu mengakui bahwa ia memberikan izin untuk pemasangan listrik ilegal.

Namun, Azis menyangkal bahwa ia yang memasang sambungan tersebut. Sirot juga mengatakan bahwa kliennya kooperatif selama diperiksa dalam persidangan.

"Untuk keringanannya, ya memang dia bertindak koorperatif, tidak seperti yang dibayangkan orang-orang, kan? Daeng ini begini orangnya kasar, kan ternyata tidak. Namun, untuk dakwaan yang memberatkan, ya dia tidak merasa. Dia nyuruhnya pasang listrik, dan dia juga bukan ahli listrik," ujar Sirot.

Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurangan terhadap Azis.

Ia dianggap terbukti melakukan pencurian listrik yang diatur dalam Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 tentang Ketenagalistrikan.

(Baca juga: Dituntut 1 Tahun oleh Jaksa, Daeng Azis Pikir-pikir)

Menurut jaksa, tindakan Azis yang mencuri listrik itu telah merugikan pihak PLN. Dalam menyusun tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan Azis.

Adapun hal yang meringankan adalah sikapnya bahwa Azis dianggap sopan dalam persidangan, dan ia merupakan tulang punggung keluarga.

Kompas TV Daeng Azis Disidang Pencurian Listrik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com