Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan terhadap Mantan Sopir Taksi Blue Bird Dinilai Tak Berdasar

Kompas.com - 29/06/2016, 18:59 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Feri Yanto, mantan sopir Blue Bird, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2016) ini. Dalam sidang hari ini, kuasa hukum Feri mengajukan eksepsi atas dakwaan hakim.

Kuasa hukum meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dan ditahan atas pasal yang dipaksakan.

"Dalam dakwaan tidak dijabarkan menyebarkan kebencian mengakibatkan apa," kata kuasa hukum Feri, Simon Fernando Tambunan.

Pada 20 Maret lalu, Feri menulis di akun Facebook-nya sebuah pesan provokatif. Ia mengajak rekan-rekannya sesama sopir taksi blue bird untuk mengikuti aksi unjuk rasa di Istana Negara pada 22 Maret 2016.

Dalam ajakannya itu, ia menulis agar teman-temannya tidak lupa membawa benda tumpul dan tajam, serta bom mototov untuk menyerang taksi-taksi online.

 

"Apakah demo di depan Istana waktu itu terjadi kericuhan atau aksi anarkis? Kan tidak," kata Simon.

Aksi unjuk rasa ribuan sopir taksi menentang taksi online pada 22 Maret memang diwarnai terjadi aksi anarkistis. Namun aksi anarkistis tidak berlangsung di depan Istana melainkan di titik lain di Jakarta, seperti Semanggi dan Sawah Besar. Penyerangan dilakukan oleh oknum-oknum sopir taksi.

"Kalau provokasinya itu untuk se-Jabodetabek mungkin bisa. Tapi kan Feri menyebut Istana. Lagipula aksi itu dilakukan oleh individu-individu di luar koordinasi kelompok Feri," ujar Simon.

Simon menyimpulkan bahwa tidak ada akibat yang ditimbulkan dari postingan Feri di media sosial. Jaksa penuntut umum tidak menyebut siapa yang terprovokasi oleh Feri hingga bertindak anarkis.

Feri didakwa dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia juga didakwa melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Pasal UU ITE ini tidak bisa seperti pasal lain, pasal ini harus ada akibatnya terlebih dahulu baru bisa diperkarakan, ini kan tidak ada akibatnya," kata Simon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com