Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pembacaan Vonis, Daeng Azis Hanya Menundukkan Kepala

Kompas.com - 30/06/2016, 15:49 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pentolan Kalijodo, Abdul Azis atau Daeng Azis, Kamis (30/6/2016) sore, kembali menjalani persidangan pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Azis yang tiba menggunakan kemeja biru dan kopiah putih, tampak santai turun dari mobil tahanan. Tak ada pernyataan apapun saat awak media bertanya kesiapan Azis dalam pesidangan hari ini.

Sidang Azis dijadwalkan dimulai pada pukul 14.00 Wib, namun sidang baru dimulai pada pukul 14.45 WIB. Tampak tiga personel kepolisian dengan senjata laras panjang berjaga di dalam persidangan.

Hadir juga sejumlah kerabat dan teman Azis untuk mendengar vonis mantan "orang kuat" di Kalijodo itu. Saat masuk ke ruang persidangan, wajah Azis tampak lusuh. Begitu juga saat Azis duduk di kursi terdakwa, Azis lebih sering menundukkan kepala.

Sebelum memulai persidangan Ketua Majelis Hakim di persidangan Azis, Hasoloan Sianturi menanyakan kesiapan Azis.

"Apakah saudara sehat? Ada yang ingin disampaikan," tanya Hasoloan.

Dalam pernyataannya, Azis kembali mengungkapkan kekecewaannya terkait bukti acara pemeriksaan yang tidak pernah disampaikan di dalam persidangan.

"Saya sudah sampaikan ke Bu Melda (jaksa penuntut umum) bahwa waktu saya di-BAP tambahan, tidak ada keterangan yang saya tahu dan yang saya dengar disampaikan di persidangan," ujar Azis.

Setelah mendengar pernyataan Azis itu, majelis hakim hanya meminta Azis untuk mendengar putusan yang akan disampaikan.

Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menuntut Daeng Azis dengan pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dengan tuntutan penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.

Tidak terima dengan tuntutan itu, Azis mengajukan pledoi atau pembelaan. Azis memohon agar majelis hakim membebaskannya karena dia bukanlah tersangka utama dalam kasus pemasangan listrik ilegal di Kafe Intan dan Kingstar miliknya.

Kompas TV Daeng Azis Disidang Pencurian Listrik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com