Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sebulan, 10 PNS Kota Bekasi Diberhentikan, 10 Lainnya Diturunkan Jabatannya

Kompas.com - 11/07/2016, 11:36 WIB
Nursita Sari

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com — Sebanyak 10 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi diberhentikan dan 10 lainnya diturunkan dari jabatan mereka dalam periode waktu satu bulan, dari Mei hingga Juni 2016.

Keputusan pemberhentian dan penurunan jabatan itu dibacakan saat apel pagi di halaman Kantor Wali Kota Bekasi, Senin (11/7/2016). Sebanyak 10 PNS tersebut diberhentikan secara tidak hormat.

(Baca juga: Soal PNS Bolos, Ahok Ancam Pecat Pejabat yang Lalai Awasi Bawahannya)

Sementara itu, 10 PNS lainnya diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

Kepala Bidang Pembinaan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (Kabid Binpeg BKD) Sayekti Rubiah mengatakan, 10 PNS diberhentikan karena tidak masuk kerja selama 145 hari.

"Yang dikenakan sanksi sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 itu adalah aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang tidak masuk 145 hari, itu diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Yekti seusai pelaksanaan apel pagi, Senin.

Sementara itu, 10 PNS lainnya yang diturunkan setingkat lebih rendah dari jabatannya semula adalah PNS yang bolos rata-rata 65 hari.

"Kalau yang dia punya jabatan diturunkan jabatannya, diturunkan pangkatnya selama tiga tahun, itu yang dia tidak masuk kerja di bawah 145 hari. Kebanyakan 65 hari dia tidak masuk kerja," kata dia.

Sebanyak 20 PNS yang dikenakan sanksi itu berasal dari dinas pendidikan, satpol PP, dinas kebersihan, dinas perhubungan, hingga aparatur pemerintah di tingkat kecamatan.

Mereka dihukum karena sering membolos. "Jadi, aparatur harus masuk kerja karena memang kita harus melayani sebaik mungkin. Ini yang kena hukuman berat yang sudah overload tidak disiplinnya," ucap Yekti.

Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji mengatakan, pemberian sanksi berat kepada para PNS tersebut setelah melalui beberapa tahapan, mulai dari pemberian teguran hingga pernyataan tidak puas.

"Sanksinya dari PP yang ada. Itu teguran 1, teguran 2, teguran 3, pernyataan tidak puas. Ada nanti sikapnya," tutur Rayendra.

(Baca juga: Puluhan PNS Kota Bekasi Terlambat pada Hari Pertama Masuk Kerja Usai Lebaran)

Pemberian sanksi berupa pemberhentian secara tidak hormat dan penurunan jabatan terhadap 20 PNS itu juga sudah disampaikan kepada pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Sudah ada prosesnya semua. Kalau sudah kami bacakan (saat apel), kami sudah sampaikan ke sana (Kemenpan RB) berarti," kata Rayendra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com