JAKARTA, KOMPAS.com — Fanny Safriansyah alias Ivan Haz akan menjalani sidang tuntutan yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (19/7/2016).
Sidang Ivan kembali digelar setelah ditunda pada Selasa (12/7/2016) pekan lalu.
"Hari ini ada sidang Ivan Haz pukul 13.00 WIB," kata Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini, saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Selasa.
Adapun Jala PRT adalah lembaga yang mendampingi T, pembantu rumah tangga yang menjadi korban kekerasan Ivan.
Pada pekan lalu, sidang batal digelar karena jaksa penuntut umum (JPU) mengaku tidak siap. Ketika itu, tim jaksa tidak menyampaikan alasan ketidaksiapan mereka.
(Baca juga: Jaksa Tidak Siap, Sidang Tuntutan Ivan Haz Ditunda)
Ivan, putra mantan Wakil Presiden, Hamzah Haz, didakwa melakukan kekerasan fisik terhadap T, pekerja rumah tangga di rumahnya.
Kekerasan fisik itu tak hanya sekali dilakukan oleh Ivan. Sebulan setelah T bekerja pada Ivan, Mei 2015, ia kerap mengalami kekerasan fisik.
Bentuk kekerasan yang dilakukan Ivan mulai dari pemukulan dengan tangan kosong hingga menggunakan alat.
Pukulan Ivan kerap membuat T tersungkur. Bahkan, pukulan Ivan pernah membuat mata T tak bisa melihat keesokan harinya karena bengkak.
Kuping T juga sempat mengalami pendarahan lantaran dipukul Ivan. Visum menunjukkan bahwa ada robek di kepala T terjadi karena pukulan benda tumpul.
(Baca juga: Sampaikan Permintaan Maaf Jadi Kesempatan Ivan Haz untuk Ringankan Hukumannya)
Dengan mempertimbangkan kekerasan fisik yang dilakukan Ivan, jaksa mendakwa Ivan dengan Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ivan juga didakwa dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Berdasarkan pasal dakwan itu, Ivan terancam hukum maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta.