Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampaikan Permintaan Maaf Jadi Kesempatan Ivan Haz untuk Ringankan Hukumannya

Kompas.com - 23/06/2016, 10:42 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan penganiayaan oleh mantan anggota DPR RI  Ivan Haz kembali digelar, Rabu (22/6/2016).

Dalam sidang tersebut, hakim kembali mencecar Ivan tentang penganiayaan yang dilakukannya terhadap T (21), pembantu rumah tangga Ivan.

Hakim sempat menananyakan, usai T kabur dari apartemen pada 30 September 2015, apakah Ivan berupaya untuk mengejarnya atau tidak.

Ivan pun mengaku ia tidak mencari keberadaan T. Baru setelah T didampingi LBH APIK melapor ke Polda Metro Jaya, Ivan mulai mencari wanita itu.

(Baca juga: Hakim Nilai Kasus Ivan Haz Akan Melukai Sejarah Keluarganya Sendiri)

Melalui perwakilannya, Ivan menyambangi kediaman T di Brebes, Jawa Tengah untuk memberikan sejumlah kompensasi.

"Hasil pembicaraan itu keluarganya sendiri sudah mau, tetapi bingung. Katanya 'Saya mau saja Pak, cuma bingung bagaimana ngambil T dari sananya'. Saya enggak tahu apakah dari sananya itu LBH. Padahal saya sampai minta tolong sama lurah di sana," ujar Ivan dalam persidangan.

Hakim pun sempat mengingatkan Ivan bahwa keberadaan T saat ini dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Perlindungan LPSK ini diberikan atas  dasar kekhawatiran bahwa Ivan akan lolos dari jeratan pidananya apabila dapat menjangkau T.

Sementara itu, kuasa hukum Ivan, Firman Wijaya, mengatakan bahwa Ivan masih ingin meminta maaf kepada T dan memberikan uang kompensasi untuk T dan keluarganya.

Permintaan maaf akan dilakukan Ivan agar dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut.

"Ya ini kan restorative justice, kami hanya mendorong saja, kalau prosesnya nanti itu kan sudah ada SOP-nya di LPSK. Kita lihat saja nanti," kata Firman usai persidangan.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, upaya damai yang dilakukan oleh Ivan memang bisa dijadikan pertimbangan hakim untuk meringankan tuntutan jaksa.

Namun, menurut dia, hal ini bukan berarti Ivan dapat bebas dari ancaman pidananya.

Sejauh ini, menurut Semendawai, LPSK belum mendapat permintaan resmi untuk mempertemukan kedua belah pihak.

Ia mengatakan, kewenangan untuk mengatur upaya damai tersebut ada pada kuasa hukum masing-masing.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com