Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Pilkada, Cagub-Cawagub Perseorangan Tak Bisa Pindah Jalur di Tengah Jalan

Kompas.com - 19/07/2016, 08:17 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Calon gubernur dan wakil gubernur harus memutuskan dengan mantap jalur yang akan mereka pilih untuk maju pada Pilkada DKI 2017.

Sebab, setelah menyerahkan syarat dukungan, mereka tidak bisa memutuskan untuk pindah jalur.

Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, ketika calon sudah memutuskan mendaftar melalui jalur perseorangan, maka mereka tidak boleh mengundurkan diri dan berubah pikiran untuk mendaftar dari jalur partai politik.

(Baca juga: "Deadline" Kian Dekat, Kebingungan Ahok Memilih Jalur Pilkada Kian Tampak)

Penyerahan syarat dukungan untuk calon perseorangan dibuka pada 3-7 Agustus 2016.

"Begitu sudah kami terima dokumen itu, si calon ini wajib mengikuti seluruh rangkaian verifikasi administrasi dan faktual kalau seandainya dia memenuhi syarat untuk diverifikasi," ujar Dahliah di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016).

Calon perseorangan tersebut harus mengikuti semua tahapan verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan KPUD, termasuk mengikuti proses perbaikan apabila dukungan bagi calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi faktual.

"Kalau tanggal 19 September (masa pendaftaran) hasil verifikasinya belum memenuhi syarat, maka dia wajib melakukan perbaikan," kata dia.

(Baca juga: Parpol Punya Kesempatan Ganti Calon jika Tidak Lolos Verifikasi KPUD dalam Pilkada)

Jika dinyatakan tidak memenuhi syarat, lanjut Dahliah, calon tersebut tidak bisa mundur untuk kemudian memilih jalur yang lain.

Ia harus mengikuti rangkaian memperbaiki syarat dukungan. Mekanisme yang dilakukan pun sama seperti penyerahan dukungan pertama.

Tim verifikasi KPU DKI akan memverifikasi dukungan dengan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Gabungan jumlah dukungan itu kemudian akan dilihat apakah memenuhi syarat dukungan untuk mengusung calon perseorangan atau tidak.

Adapun syarat minimal jumlah dukungan untuk calon perseorangan pada Pilkada DKI 2017, yakni 532.213 dukungan.

Sementara itu, jumlah minimal kursi di DPRD yang harus dimiliki partai atau gabungan partai untuk dapat mengusung calon melalui jalur parpol adalah 22 kursi.

Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI, baik jalur perseorangan maupun parpol, dibuka pada 19-21 September 2016.

Kompas TV Untung Rugi Dua Pilihan Jalan Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Megapolitan
Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Megapolitan
Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Megapolitan
Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com