JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyebut lahan di Cengkareng Barat yang dibeli Dinas Perumahan dan Gedung Pemda bukan milik Dinas Kelautan dan Perikanan. Dengan demikian, Pemprov DKI bukan membeli lahan milik sendiri seperti yang disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Sekarang yang jadi masalah, BPN ngotot kita tidak beli di tanah kita lho," ujar Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (21/7/2016) malam.
Menurut Ahok, sapaan Basuki, BPN menilai lahan yang dibeli Dinas Perumahan berbeda dari yang dimiliki Dinas Kelautan dan Perikanan, meski masih berada di wilayah yang sama.
Namun, Ahok merasa BPK yang benar dengan mengatakan bahwa lahan Cengkareng yang dibeli Dinas Perumahan adalah milik Dinas Kelautan dan Perikanan.
"Mana yang lebih benar? BPK dan pihak kami mengatakan itu tanah kami. Ada penipuan surat, diganti dari milik, dia bilang sewa," ujar Ahok.
Lahan di Cengkareng Barat itu telah dibeli Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan untuk lokasi pembangunan rumah susun. Transaksinya terjadi pada 2015.
Namun, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diketahui bahwa lahan itu masih milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI. Jika benar demikian adanya, Pemprov DKI telah membeli lahan sendiri dengan harga Rp 648 miliar.
Dinas Perumahan membeli lahan tersebut dari seseorang bernama Toeti Noeziar Soekarno. Toeti memegang sertifikat atas tanah tersebut yang dikeluarkan oleh BPN. Ahok mengatakan, hanya pengadilan yang bisa membuktikan keterangan siapa yang benar, BPN atau BPK.
"Kami sampai sekarang merasa temuan BPK sama kami itu benar. Ini BPN enggak benar. Buktinya bagaimana? Ya di pengadilan," ujar Ahok.