JAKARTA, KOMPAS.com - Yusril Ihza Mahendra menilai keputusan Pemprov DKI terkait pemutusan kontrak terhadap pengelola Tempat Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, joint operation antara PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI), menyimpang.
Sebab, pemutusan kontrak itu bukan dari instruksi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menyelesaikan masalah pengelolaan TPST Bantargebang.
"Padahal BPK nyuruh lakukan audit dan hasil audit itu harus duduk bersama untuk lakukan adendum."
"Jadi kan menyimpang dari apa yang dikatakan BPK dan menyimpang dari apa yang dilakukan Gubernur DKI sejak zaman Pak Jokowi, bahwa kedua belah pihak berunding," kata Yusril saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Mantan kuasa hukum pengelola TPST Bantargebang tersebut mengungkapkan baik Pemprov DKI dan pengelola melakukan wanprestasi. Pemprov DKI berjanji dari waktu ke waktu, volume sampah akan berkurang.
Pada kenyataannya jumlah sampah terus bertambah. Sementara itu, kata Yusril, PT NOEI juga memiliki masalah soal teknologi.
"Bagi PT NOEI, ada kegagalan teknologi mengubah sampah dari gas metan kemudian jadi listrik. Tapi bagi GTJ, enggak banyak masalah. Tugasnya dia mengolah sampah jadi kompos. Itu enggak ada masalah teknologi atau accounting. Oke oke aja, yang masalah PT NOEI," ujar Yusril.
Yusril mengatakan, bila diteruskan ke pengadilan, ia optimistis masih ada kesempatan kedua belah pihak duduk berunding seperti permintaan BPK.
Namun, salah satu pengelola memutuskan untuk tidak lagi memakai jasanya. Sehingga, ia tak bisa melanjutkan perkara ini ke pengadilan.
Dinas Kebersihan DKI Jakarta resmi mengirimkan surat pemutusan kontrak kepada dua pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yakni PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI).
Surat tersebut dikirimkan pada Selasa (19/7/2016). Dengan terbitnya surat pengakhiran perjanjian kerja sama, maka Pemprov DKI Jakarta resmi mengambil alih pengelolaan TPST Bantargebang.
Langkah selanjutnya, Pemprov DKI memberi waktu 60 hari kepada PT GTJ dan PT NOEI untuk mengosongkan kawasan TPST Bantargebang.