JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengupayakan perbaikan setelah mengambil alih pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Perbaikan yang dimaksud bukan hanya di internal pengelolaan TPST Bantargebang, melainkan juga terhadap pemulung di sana.
"Ada pemberian BPJS bagi pemulung," ujar Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adjie melalui keterangan tertulis, Rabu (20/7/2016).
Jumlah pemulung yang akan menerima BPJS sekitar 6.000 orang. Isnawa mengatakan, para pemulung dan warga sekitar juga akan mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan.
Fasilitas penunjang lain juga akan disediakan, seperti service point kendaraan sampah dan kendaraan pemadam kebakaran.
"Di sana kita juga akan menyediakan kendaraan pemadam kebakaran di TPST Bantargebang," ujar Isnawa.
(Baca: Ahok Akan Berikan Layanan BPJS kepada 6.000 Pemulung TPST Bantargebang)
Dinas Kebersihan DKI Jakarta telah melayangkan SP 3 kepada pengelola TPST Bantargebang pada 21 Juni 2016. Berdasarkan SP 3 tersebut, PT Godang Tua Jaya dan NOEI memiliki waktu hingga 6 Juli sebelum pemutusan kontrak.
Penerbitan SP 3 dilakukan setelah perjanjian kerja sama Pemprov DKI dengan pengelola TPST Bantargebang selesai diaudit. Audit tersebut dilakukan oleh PriceWaterhouse Coopers, pihak yang ditunjuk secara resmi oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
Penunjukan auditor independen ini merupakan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. Salah satu bagian yang akan diaudit adalah mengenai kewajiban membangun gasification landfill anaerobic digestion (galfad). Berdasarkan hasil audit independen tersebut, pengelola TPST Bantargebang wanprestasi.