JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim akan memberikan putusan kasus penganiayaan dengan terdakwa mantan Anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, terhadap pekerja rumah tangga (PRT), T, Selasa (9/8/2016). Sidang putusan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya hari ini sidang putusan Ivan Haz," kata Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini, saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Selasa.
Organisasi Jala PRT ikut mengawal kasus penganiayaan yang dilakukan Ivan terhadap T. Lita mengungkapkan, dirinya berharap Ivan dijerat dengan hukuman maksimal.
"Tidak seperti tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang sangat ringan," ujar Lita.
JPU sebelumnya menuntut Ivan dua tahun penjara. Tuntutan itu berdasarkan dakwaan subsider terhadap Ivan, yakni Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ivan, putra mantan Wakil Presiden, Hamzah Haz, melakukan kekerasan fisik terhadap T, pekerja rumah tangga di rumahnya. Kekerasan fisik itu dilakukan berkali-kali oleh Ivan.
Sebulan setelah T bekerja di rumah Ivan, Mei 2015, ia kerap mengalami kekerasan fisik. Bentuk kekerasan yang dilakukan Ivan mulai dari pemukulan dengan tangan kosong hingga menggunakan benda.
Pukulan Ivan kerap membuat T tersungkur. Bahkan, pukulan Ivan pernah membuat mata T tak dapat melihat karena bengkak. Kuping T juga sempat mengalami pendarahan lantaran dipukul Ivan.
Visum menunjukkan bahwa ada robek di kepala T dan terjadi karena pukulan benda tumpul. Adapun hukuman maksimal berdasarkan dakwaan primer yakni lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta.