JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2016), mengabulkan sebagian permohonan ganti rugi korban salah tangkap dua orang pengamen di Cipulir.
Korban salah tangkap, yaitu Andro Supriyanto (21) dan Nurdin Priyanto (26), telah mengajukan permohonan praperadilan agar negara mengganti rugi sebesar Rp 1 miliar. Namun hakim memutuskan, ganti rugi yang harus dibayarkan hanya sebesar Rp 72 juta.
(Baca: Pengamen Cipulir Tuntut Rp 1 Miliar, Hakim Hanya Kabulkan Rp 72 Juta.)
Terkait putusan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan pihaknya siap melakukan apapun perintah pengadilan.
"Bahwasanya bukan kalah menang, permohonan pemohon dikabulkan hanya Rp 36 juta (per orang), tentunya negara harus membayar itu melalui Kemenkeu," kata Awi di Mapolda Metro Jaya.
Dalam putusannya, hakim menggugurkan sebagian tuntutan ganti rugi dengan alasan tidak ada bukti. Hakim hanya mengakui ganti rugi materiil terhadap kehilangan mata pencaharian kedua pengamen itu, yaitu masing-masing Rp 150.000 per hari selama delapan bulan ditahan.
Dengan begitu, hakim memerintahkan negara, dalam hal ini pemerintah, membayar Rp 36 juta kepada pemohon 1 dan Rp 36 juta ke pemohon 2.
Soal merehabilitasi nama baik korban, Awi mengatakan bahwa majelis hakim tidak memerintahkan hal tersebut. Karena itu, Polda Metro Jaya tidak diwajibkan merehabilitasi nama baik kedua pengamen tersebut.
"Mengenai rehabilitasi nama baik tidak tertulis dalam putusan itu, putusannya hanya ganti rugi materil," kata dia.
Adapun rincian tuntutan ganti rugi yang diajukan kedua pengamen terbagi menjadi materil dan immateril.
Andro meminta ganti rugi materil Rp 75.440.000 dan immateril Rp 590.520.000. Sementara Nurdin, meminta ganti rugi materil Rp 80.220.000 dan immateril Rp 410.000.000.
Tuntutan materiil berisi ongkos dan biaya yang dikeluarkan keluarga mereka saat proses penyidikan hingga persidangan.
Andro dan Nurdin merupakan korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana, pengamen di Cipulir, Jakarta Selatan, tahun 2013.
Permohonan praperadilan diajukan setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan bebas keduanya di tingkat banding pada tahun ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.