Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Pengamen Cipulir Dikabulkan Sebagian, Tanggapan Polda Metro

Kompas.com - 09/08/2016, 18:31 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2016), mengabulkan sebagian permohonan ganti rugi korban salah tangkap dua orang pengamen di Cipulir.

Korban salah tangkap, yaitu Andro Supriyanto (21) dan Nurdin Priyanto (26), telah mengajukan permohonan praperadilan agar negara mengganti rugi sebesar Rp 1 miliar. Namun hakim memutuskan, ganti rugi yang harus dibayarkan hanya sebesar Rp 72 juta.

(Baca: Pengamen Cipulir Tuntut Rp 1 Miliar, Hakim Hanya Kabulkan Rp 72 Juta.)

Terkait putusan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan pihaknya siap melakukan apapun perintah pengadilan.

"Bahwasanya bukan kalah menang, permohonan pemohon dikabulkan hanya Rp 36 juta (per orang), tentunya negara harus membayar itu melalui Kemenkeu," kata Awi di Mapolda Metro Jaya.

Dalam putusannya, hakim menggugurkan sebagian tuntutan ganti rugi dengan alasan tidak ada bukti. Hakim hanya mengakui ganti rugi materiil terhadap kehilangan mata pencaharian kedua pengamen itu, yaitu masing-masing Rp 150.000 per hari selama delapan bulan ditahan.

Dengan begitu, hakim memerintahkan negara, dalam hal ini pemerintah, membayar Rp 36 juta kepada pemohon 1 dan Rp 36 juta ke pemohon 2.

Soal merehabilitasi nama baik korban, Awi mengatakan bahwa majelis hakim tidak memerintahkan hal tersebut. Karena itu, Polda Metro Jaya tidak diwajibkan merehabilitasi nama baik kedua pengamen tersebut.

"Mengenai rehabilitasi nama baik tidak tertulis dalam putusan itu, putusannya hanya ganti rugi materil," kata dia.

Adapun rincian tuntutan ganti rugi yang diajukan kedua pengamen terbagi menjadi materil dan immateril.

Andro meminta ganti rugi materil Rp 75.440.000 dan immateril Rp 590.520.000. Sementara Nurdin, meminta ganti rugi materil Rp 80.220.000 dan immateril Rp 410.000.000.

Tuntutan materiil berisi ongkos dan biaya yang dikeluarkan keluarga mereka saat proses penyidikan hingga persidangan.

Andro dan Nurdin merupakan korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana, pengamen di Cipulir, Jakarta Selatan, tahun 2013.

Permohonan praperadilan diajukan setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan bebas keduanya di tingkat banding pada tahun ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com