Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Harus Izin untuk Gunakan Lapangan Olahraga yang Diresmikan Ahok di Monas

Kompas.com - 30/08/2016, 14:30 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meresmikan enam lapangan olahraga outdoor baru di Lapangan Monas, tepatnya di Plaza Timur, Sabtu (27/8/2016).

Keenam lapangan itu terdiri atas empat lapangan futsal, satu lapangan voli, dan satu lapangan basket.

Perwakilan Humas Kantor Pengelola Kawasan Monas, Nursamin, mengatakan, masyarakat harus terlebih dulu mengajukan izin dengan mengisi formulir yang disediakan pihak sebelum menggunakan lapangan olahraga tersebut.

"Jadi, sekarang siapa pun yang mau menggunakan itu prinsipnya mengajukan permohonan ke sini. Kami ada form-nya, mereka mengisi form," ujar Nursamin kepada Kompas.com di Kantor Pengelola Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2016).

(Baca juga: Diresmikan Ahok, Monas Kini Punya 6 Lapangan Olahraga "Outdoor" Baru)

Nursamin mengatakan, izin penggunaan lapangan olahraga tersebut diterapkan agar pengelola dapat lebih menata penggunaan lapangan tersebut.

"Sekarang lebih di-manage-lah, ditata kembali, supaya masyarakat juga lebih bertanggung jawab menggunakan fasilitas umum itu," kata dia.

Dalam formulir penggunaan lapangan olahraga itu terdapat tata tertib dan ketentuan yang harus ditaati para pengguna.

Para pengguna juga harus mengisi waktu dan durasi penggunaan lapangan olahraga tersebut.

"Harus jelas waktunya, dari jam berapa sampai jam berapa, supaya pengguna lain tidak dirugikan kalau ada yang mau pakai," ucap Nursamin.

Sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap izin penggunaan lapangan olahraga di Monas, Nursamin berharap, pengguna dapat mengajukan izin penggunaan sebelum menggunakan lapangan tersebut.

Meski begitu, pengguna juga bisa langsung mengajukan izin saat akan menggunakan lapangan apabila lapangan tersebut kosong atau tidak ada pengguna lain yang memakai.

"Kami sih berharapnya supaya tidak benturan, jadi sebelumnya. Namun, sepanjang lapangan itu memang kosong bisa dilakukan (langsung)," tutur dia.

Untuk mengajukan izin penggunaan lapangan olahraga di Monas, masyarakat tinggal berkoordinasi dengan sekuriti di Kawasan Monas agar diarahkan mengisi formulir di kantor pengelola.

Penggunaan lapangan untuk setiap kelompok pun dibatasi. Durasi maksimal penggunaan lapangan voli yakni 70 menit, sedangkan untuk penggunaan lapangan futsal dan lapangan basket masing-masing 50 menit.

Lapangan dapat digunakan pada hari Selasa-Minggu, pukul 04.00-22.00 WIB. (Baca juga: Ahok Kembali Minta Swasta Percantik Lapangan di Monas)

Nursamin menuturkan, memang tidak ada petugas khusus yang berjaga di lapangan olahrga outdoor tersebut.

Namun, sekuriti yang berpatroli akan mengawasi penggunaan lapangan tersebut.

Sejak lapangan olahraga itu diresmikan pada Sabtu, kata Nursamin, belum ada satu pun yang datang untuk mengajukan izin penggunaan lapangan olahraga di Monas.

Menurut pantauan Kompas.com, tidak ada warga yang menggunakan keenam lapangan olahraga tersebut. Terlebih lagi, hujan deras mengguyur Kawasan Monas siang ini.

Kompas TV Pengunjuk Rasa Tuntut Pemerintah Pusat Lindungi Petani Tebu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com