Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persoalan Visa yang Berujung Dicekalnya Saksi Ahli Pihak Jessicca

Kompas.com - 07/09/2016, 06:43 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016), tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadirkan ahli patologi forensik dari Brisbane, Australia, Profesor Beng Beng Ong.

Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyinggung proses kedatangan Ong ke Indonesia dan mempersoalkan visa kunjungan yang digunakan Ong. JPU berkeyakinan Ong telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebabnya, kehadiran Ong sebagai ahli dalam persidangan dinilai sebagai bagian dari pekerjaan. Ong seharusnya menggunakan visa izin tinggal terbatas, bukan visa kunjungan.

Paspor ditahan

Pada Selasa (7/9/2016) pagi, pihak Imigrasi Jakarta Pusat berkoordinasi dengan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta untuk mencegah Ong yang hendak pulang ke Australia melalui Singapura. Pihak Imigrasi menahan paspor milik Ong.

"Paspornya yang kita keep, bukan orangnya. Jadi bukan orangnya yang kita tahan, hanya paspornya," ujar Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan, Selasa (6/9/2016) malam.

Sebelum menahan paspor, Imigrasi Jakarta Pusat sudah terlebih dulu memantau Ong sejak persidangan Senin malam.

"Tim dari pengawasan dan pengendalian keimigrasian (wasdakim) Jakarta Pusat dari kemarin (Senin) malam, jam 21.00, sudah mantau di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena kita lihat live salah satu saksi ahli dari Australia, namanya OBB," ucap Tato.

Penahanan paspor itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap Ong di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Pusat. Pemeriksaan dilakukan selama 4,5 jam, sejak pukul 13.00 hingga 17.30 WIB.

Tak hanya Ong, pihak Imigrasi juga memeriksa salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, yang mendatangkan Ong ke Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan Ong di Indonesia dinilai bukan tindak pidana.

Namun, dia diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dan melakukan pelanggaran administratif. Ong datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Penggunaan visa tersebut dinilai tidak sesuai dengan kedatangan Ong untuk memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan.

"Kegiatannya tidak sesuai dengan visa yang kita berikan, harusnya visa izin tinggal terbatas atau visa on arrival bisa," tutur Tato.

(Baca: Ahli yang Didatangkan Jessica Tak Dideportasi Saat Usut Bom Bali pada 2002 karena Hal Ini...)

Dideportasi dan dicekal

Hal yang dilakukan Ong memenuhi unsur yang tertuang dalam Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut berbunyi "Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan."

Ong dinilai tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya, Ong dideportasi pada Rabu (7/9/2016) ini. Ia juga dicekal masuk ke Indonesia selama enam bulan.

"Kita ambil tindakan keimigrasian berupa deportasi plus cekal selama enam bulan," ungkap Tato.

Kompas TV Visa Saksi Ahli Jessica Tidak Sesuai?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com