JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli digital forensik yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Rismon Hasiholan Sianipar, menduga barang bukti rekaman CCTV Kafe Olivier yang dianalisis ahli digital forensik AKBP Muhamnad Nuh telah dimodifikasi. Modifikasi dilakukan dengan cara tampering.
"Kita menduga adanya pembuatan tampering. Tampering adalah pemodifikasian ilegal dalam dunia digital yang ditujukan untuk tujuan tidak baik," ujar Rismon, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Rismon menganalisis rekaman CCTV itu dari beberapa tayangan televisi yang diperoleh secara resmi oleh tim kuasa hukum Jessica. Sebab, jaksa penuntut umum tidak memberikan salinan rekaman CCTV tersebut.
Rismon dan timnya menguji beberapa rekaman CCTV dari KompasTV, TV One, iNews, dan BeritaSatu TV. Dia menganalisis frame demi frame yang menunjukkan gerakan penting seperti saat Jessica menggaruk tangan, paha, dan lainnya.
Dugaan tampering dilakukan dengan cara mencerahkan intensitas piksel secara manual sehingga memiliki sebaran intensitas yang seragam. Pencerahan tersebut menghasilkan ilusi pergerakan ketika ditayangkan dengan pergerakan normal.
Namun, jika dianalisis frame demi frame, tekstur gambar yang asli akan berbeda dengan tekstur gambar yang telah dimodifikasi.
"Kita bandingkan dari TV One dan BeritaSatu seperti dugaan tampering yang kami analisis. (Hasilnya) tidak proporsionalnya jari telunjuk terdakwa Jessica. Di situ dapat dilihat yang diduga panjang jari telunjuk itu sampai ke badan tas," kata Rismon.
Hasil pemeriksaan sebaran intensitas di sekitar tangan menunjukkan pola atau tekstur wajah yang diklaim jari telunjuk rusak. Dari hasil analisisnya, Rismon menyatakan jari tangan Jessica memiliki panjang yang sama.
"Kontur jari juga ditemukan terlalu panjang ketika menggaruk tangan. Kelingking hampir sama dengan jari lainnya. Ini harus dibuktikan apakah benar di dunia nyata. Kontur tangan seperti kontur tangan nenek lampir," ucap Rismon.