JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam dakwaan Mohamad Sanusi, kantor lembaga sosialnya Mohamad Sanusi Center (MSC) disebut merupakan hasil pencucian uang. Pemilik sebelumnya rumah yang kini digunakan untuk kantor MSC, Ruly Farulian, dipanggil menjadi saksi dalam persidangan untuk menjelaskan hal ini.
Ruly mengatakan rumah tersebut dia jual dengan harga Rp 3 miliar kepada Danu Wira. Ruly mengaku dia sempat menawarkan rumah tersebut kepada Sanusi tetapi Sanusi kurang berminat.
"Jadi saya lebih ke Pak Danu Wira," ujar Ruly di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (3/10/2016).
Adapun, kantor Mohamad Sanusi Center terletak di Jalan Musholla RT 04 RW 09, Kecamatan Kramatjati. Dulu, Sanusi merupakan anggota DPRD DKI yang memiliki dapil di daerah itu.
Setelah pembayaran rumah tersebut lunas, Ruly dan Danu mendatangi notaris di kawasan Mampang yang bernama Maria. Sebab, meski sudah lunas, sertifikat hak milik belum bisa dibalik nama.
Hal ini karena pajak bangunan tersebut belum dibayarkan. Ruly mengatakan transaksi pembayaran memang berlangsung antara dia dengan Danu.
Namun, dia sempat berasumsi bahwa rumah itu kenyataannya dimiliki oleh Sanusi. Hal ini karena dia melihat bekas rumahnya yang menjadi kantor Mohamad Sanusi Center.
"Itu asumsi saya karena beberapa saat kemudian berdiri Mohamad Sanusi Center. Tapi transaksinya sendiri antara saya dengan Danu Wira.
Surat kuasa tak lazim
Saat datang ke Maria, Danu sempat memberikan surat kuasa. Surat kuasa tersebut bertuliskan bahwa Danu Wira memberi kuasa kepada Mohamad Sanusi.
"Surat itu saya terima dari Danu Wira. Dengan itu, penerima kuasa bisa bertindak seperti kuasa seperti untuk balik nama proses sertifikat," ujar Maria.
Maria mengatakan dia sempat bertanya kepada Danu Wira kenapa harus ada surat kuasa. Padahal, pembayaran lahan dan bangunan itu sudah lunas. Menurut Maria, Danu menjawab hal itu karena dia ada urusan utang-piutang dengan Sanusi.
Maria pun mengakui bahwa surat kuasa semacam ini tidak lazim.
"Saya baru kali ini buat yang seperti ini. Saya sempat bertanya. Dia bilang ada utang-piutang dia dan Sanusi. Saya buat selama tidak melanggar UU," ujar Maria.
Seharusnya, Ruly dan Danu sudah melakukan proses balik nama sertifikat karena pembayaran sudah lunas. Tetapi hal itu tidak bisa dilakukan karena ada pajak yang belum dilunasi. Maria pun membuat perjanjian jual beli (PJB) lunas kuasa jual.